- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti / menambah nama anak Pemohon yakni :
- Pada Kutipan Akta Kelahiran anak Pemohon, semula tertulis ?Bahwa di Bangkalan, pada tanggal 2 Oktober 2006, telah lahir MUAFA, anak kesatu, dari suami ? istri ANSURI dengan MOSRIFAH diganti menjadi ?Bahwa di Bangkalan, pada tanggal 2 Oktober 2006, telah lahir MUAFA ANSURI, anak kesatu, dari suami ? istri ANSURI dengan MOSRIFAH;
- Pada Ijazah Sekolah Dasar Tahun Pelajaran 2018/2019, Nomor : DN-05/D-SD/06/0185620, semula nama anak Pemohon MUAFA, lahir di Bangkalan, pada tanggal 2 Oktober 2006, anak dari ANSURI diganti menjadi MUAFA ANSURI, lahir di Bangkalan, pada tanggal 2 Oktober 2006, anak dari ANSURI;
Putusan PN BANGKALAN Nomor 174/Pdt.P/2021/PN Bkl |
|
Nomor | 174/Pdt.P/2021/PN Bkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Permohonan Ganti Nama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Sugiri Wiryandono |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Sugiri Wiryandono |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Mohammad Asari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N 3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangkalan untuk membatalkan dan menarik Kutipan Akta Kelahiran yang terbit tanggal 12 Nopember 2010, Nomor : 012160/IST/2010; 4. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangkalan menerbitkan kembali Kutipan Akta Kelahiran atas nama MUAFA ANSURI, lahir di Bangkalan, pada tanggal 2 Oktober 2006, anak kesatu, dari suami ? istri ANSURI dengan MOSRIFAH; 5. Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan penetapan ini kepada Kepala Sekolah Dasar Negeri Lajing 1, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan agar diberi Surat Keterangan dan / atau dalam bentuk lain tentang pembetulan penulisan nama anak Pemohon ; 6. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) ;- |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 174/Pdt.P/2021/PN Bkl
Statistik300