- Menyatakan Terdakwa Ihdar Sapari Als Jublik telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana "tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram ";
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 8 (delapan) bungkus plastik putih les merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu terdiri dari 5 (lima) bungkus plastik klip putih les merah yang berisikan narkotika jenis sabu ukuran besar dan 1 (satu) bungkus plastik klip putih les merah ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu dan 2 (dua) bungkus plastik klip putih les merah ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 26,76 gram dan berat netto 25,1 gram serta labkrim 10 gram. Dimana sebanyak 10 gram telah dimusnahkan pada tahap penyidikan dan disisihkan untuk keperluan laboratorium forensik dimana setelah diuji masih terdapat sisa sebanyak 9,2 gram disisihkan untuk kepentingan pembuktian perkara,
- 1 (satu) buah timbangan elektrik,
- 4 (empat) buah sekop terdiri dari 2 (dua) buah sekop pipet warna hitam dan 2 (dua) buah sekop pipet warna putih,
- 1 (satu) buah gunting,
- 2 (dua) buah dompet terdiri dari 1 (satu) buah dompet kecil berisikan 41 (empat puluh satu) plastik klip putih kosong ukuran kecil dan 1 (satu) buah dompet besar yang berisikan 65 (enam puluh lima) plastik putih les merah kosong ukuran sedang dan 51 (lima puluh satu) plastik klip putih les marah kosong ukuran besar dan 4 (empat) bungkus plastik putih les merah kosong ukuran besar,
- 1 (satu) unit Hp lipat warna putih merek samsung,
- 1 (satu) unit Hp android merk OPPO A12,
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN STABAT Nomor 415/Pid.Sus/2021/PN Stb |
|
Nomor | 415/Pid.Sus/2021/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nasri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yusrizal, Hakim Anggota Cakra Tona Parhusip |
Panitera | Panitera Pengganti: Mardiana Rajagukguk |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 415/Pid.Sus/2021/PN_Stb.zip
- Download PDF
- 415/Pid.Sus/2021/PN_Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 415/Pid.Sus/2021/PN Stb
Statistik2712