- Menyatakan Terdakwa Bena Malem Alias Patkai tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak membeli Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan secara permufakatan jahat?, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus klip besar yang berisikan narkotika jenis sabu, dengan berat netto 8,38 (delapan koma tiga puluh delapan) gram dan setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 7,8 (tujuh koma delapan) gram untuk dipersidangan.
- 1 (satu) buah timbangan elektrik;
- 294 (dua ratus sembilan puluh empat) plastik klip kecil yang kosong;
- 37 (tiga puluh tujuh) plastik klip yang kosong;
- 3 (tiga) unit HP merk Nokia, Samsung, Nokia;
- 1 (satu) buah tas corak warna hitam merah;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna abu-abu;
- 1 (satu) buah kaca pirek;
- 2 (dua) buah pipet kecil yang berbuat dari plastik;
- 1 (satu) unit sepeda motor dengan jenis Honda Beat BK 4797 AEN warna biru;
- 1 (satu) unit sepeda motor dengan jenis Suzuki Shogun warna hitam tanpa plat;
Putusan PN STABAT Nomor 346/Pid.Sus/2021/PN Stb |
|
Nomor | 346/Pid.Sus/2021/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andriyansyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yusrizal, Br Hakim Anggota Cakra Tona Parhusip |
Panitera | Panitera Pengganti: Donald Torris Siahaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dimusnahkan Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 346/Pid.Sus/2021/PN_Stb.zip
- Download PDF
- 346/Pid.Sus/2021/PN_Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 346/Pid.Sus/2021/PN Stb
Statistik3324