- Menyatakan Terdakwa Andika alias Ableh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana ?dengan permufakatan jahat tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Magnum warna hitam,
- 14 (empat belas) bungkus plastik klip bening kecil berisikan Narkotika jenis shabu-shabu. Dimana dengan berat netto 0,76 (nol koma tujuh enam) Gram disisihkan untuk keperluan laboratorium dan setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 0,54 (nol koma lima empat) Gram untuk kepentingan pembuktian perkara.
- 1 (satu) buah timbangan elektrik warna silver.
- 1 (satu) buah plastik asoy warna putih.
Putusan PN STABAT Nomor 319/Pid.Sus/2021/PN Stb |
|
Nomor | 319/Pid.Sus/2021/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andriyansyah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yusrizal, Hakim Anggota Cakra Tona Parhusip |
Panitera | Panitera Pengganti: Donald Torris Siahaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
- 1 (satu) buah plastik bening sedang yang berisikan 92 (sembilan puluh dua) plastik bening kosong, Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 319/Pid.Sus/2021/PN_Stb.zip
- Download PDF
- 319/Pid.Sus/2021/PN_Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 319/Pid.Sus/2021/PN Stb
Statistik287