- Menyatakan Terdakwa M. DENNY OCTRIN BIN ZAMHARI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak ?tanpa hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa M. DENNY OCTRIN BIN ZAMHARI tersebut dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal Kristal putih Narkotika jenis shabu dengan berat netto 996,85 gram dan 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal Kristal putih Narkotika jenis shabu dengan berat netto 993,64 gram.
- 1 (satu) unit Handphone Samsung warna hitam simcard nomor 082178923171
- 1 (satu) unit Handphone Nokia warna hitam simcard nomor 085372970962
- 1 (satu) buah tas dukung warna cream merk ELGINI
- Uang Tunai sebesar Rp. 4.900.000,-(empat juta Sembilan ratus ribu rupiah)
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PALEMBANG Nomor 788/Pid.Sus/2019/PN Plg |
|
Nomor | 788/Pid.Sus/2019/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yosdi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kamaluddin, Br Hakim Anggota Hotnar Simarmata |
Panitera | Panitera Pengganti: Eka Susanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa ZULBAIDI ALIAS BODI BIN TEUKU DILAMI |
Tanggal Musyawarah | 8 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 8 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 788/Pid.Sus/2019/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 788/Pid.Sus/2019/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 788/Pid.Sus/2019/PN Plg
Statistik160