- Menyatakan Terdakwa M. ZAIM FADLY BIN MOHD. TAQWA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M. ZAIM FADLY BIN MOHD. TAQWA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan 6 (enam) Bulan, denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto : 13,13 (Tiga belas koma tiga belas) gram ;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) buah potongan pipet plastik (Sekop);
- 1 (Satu) unit handphone merk Xiaomi warna gold dengan nomor simcard 0822 8124 0474 dan nomor 0856 6998 3420;
- 1 (Satu) buah kantong plastik warna hitam;
- 1 (Satu) buah helm warna putih;
- 1 (Satu buah kotak pengharum ruangan warna putih;
- . Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN PALEMBANG Nomor 866/Pid.Sus/2019/PN Plg |
|
Nomor | 866/Pid.Sus/2019/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bagus Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abu Hanifah, Br Hakim Anggota Mangapul Manalu |
Panitera | Panitera Pengganti: Muhammad Soleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 866/Pid.Sus/2019/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 866/Pid.Sus/2019/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 866/Pid.Sus/2019/PN Plg
Statistik385