- Menyatakan terdakwa Much Ade Novie als Ade bin Heri Saputra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?.
- Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa tersebut di atas selama 11 (sebelas) tahun serta denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya.
- Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan.
- Memerintahkan agar barang bukti berupa : 5 (Lima) amplop kecil warna merah putih yang didalamnya masing-masing amplop berisi 1 (satu) paket yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat total keseluruhan seberat 44,96 (Empat puluh empat koma Sembilan puluh enam) gram sisa hasil Lab seberat 42,86 (Empat puluh dua koma delapan puluh enam) gram, 1 (Satu) unit HP merk VIVO warna putih emas dengan nomor sim card 087796614263 dan 088274056009, kemeja warna biru merk CARDINAL dan Kantong plastik warna hitam, dipergunakan dalam berkas perkara an. RISKY TRIYONO ALS BOKER BIN TALYONO sedangkan 1 (Satu) unit sepeda motor Kawasaki warna merah BG 5264 RK, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu terdakwa an. MUCH. ADE NOVIE ANDRI ALS ADE BIN HERI SAPUTRA.
- Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN PALEMBANG Nomor 988/Pid.Sus/2019/PN Plg |
|
Nomor | 988/Pid.Sus/2019/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Toch Simanjuntak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adi Prasetyo, Mhbr Hakim Anggota Subur Susatyo |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Afiudin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 24 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 988/Pid.Sus/2019/PN Plg
Statistik466