- Menyatakan Terdakwa I Didik Hariyadi Bin Sri Hardjono dan Terdakwa II Bakti Sulaiman Bin Zakari tersebut, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Didik Hariyadi Bin Sri Hardjono dan Terdakwa II Bakti Sulaiman Bin Zakari dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus palstik bening berisikan 500 (lima ratus) butir tablet warna pink bentuk diamond jenis pil ekstacy dengan berat netto keseluruhan 169,94 gram;
- 20 (dua puluh) bungkus plastic bening masing masing berisikan kristal Kristal warna pink jenis Narkotika jenis shabu dengan berat netto keseluruhan 489,93 gram;
Putusan PN PALEMBANG Nomor 318/Pid.Sus/2019/PN Plg |
|
Nomor | 318/Pid.Sus/2019/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Achmad Syaripudin, Hakim Anggota H. Akhmad Suhel |
Panitera | Panitera Pengganti: Barto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa BUDI BUSTOMI BIN AMIR HAMZAH; 6. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu 6. rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 318/Pid.Sus/2019/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 318/Pid.Sus/2019/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 318/Pid.Sus/2019/PN Plg
Statistik476