- Menyatakan Terdakwa I SUHANDRI BIN MALIKUR, Terdakwa II ZAHRI BIN ALI DAUD dan Terdakwa III M. IKI GUNAWAN BIN M. HUSIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan permufakatan jahat memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I SUHANDRI BIN MALIKUR, Terdakwa II ZAHRI BIN ALI DAUD dan Terdakwa III M. IKI GUNAWAN BIN M. HUSIN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan membayar denda masing-masing sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Mereka Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Mereka Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat 0,050 gram, 1 (satu) lembar celana panjang warna biru merk Lois dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebani kepada Terdakwa I SUHANDRI BIN MALIKUR, Terdakwa II ZAHRI BIN ALI DAUD dan Terdakwa III M. IKI GUNAWAN BIN M. HUSIN untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PALEMBANG Nomor 873/Pid.Sus/2019/PN Plg |
|
Nomor | 873/Pid.Sus/2019/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yosdi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Said Husein, Br Hakim Anggota Kamaluddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Marduan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 25 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 873/Pid.Sus/2019/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 873/Pid.Sus/2019/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 873/Pid.Sus/2019/PN Plg
Statistik487