- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya.
- Memberi izin kepada Pemohon (Iskandar, S.H, M.H bin Zubaidi) untuk menikah lagi (poligami) dengan seorang perempuan bernama Rahma Kusumasari binti Henky Sulomo;
- Menetapkan harta berupa:
- 1 (satu) unit mobil merek Kijang Inova V No. Polisi H.8939.JQ, tahun 2009 warna Silver Metalik;
- 1 (satu) buah televisi merk samsung ukuran 50 inc tahun2019;
- 1 (satu) bidang tanah dan bangunan dengan sertifikat nomor SHM 2019 atas nama ISKANDAR, luas 360 m2, terletak di Kel. Sambung, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah barat tanah milik smp;
- Sebelah utara tanah jalan raya;
- Sebelah selatan tanah milik suyoto;
- Sebalah timur tanah milik waluyo;
- 1 (satu) bidang tanah pekarangan dengan luas kurang lebih 580 m2 yang telah bersertifikat hak milik Nomor 2880 tahun 2019 atas nama ISKANDAR yang terletak di Desa Sambung, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah barat jalan Umum :
- Sebelah utara tanah milik Nyaman;
- Sebelah selatan tanah milik Iskandar;
- Sebalah timur jalan Buntu;
- 1 (satu) bidang tanah pekarangan dengan SHM nomor : 492 atas nama ISKANDAR di Desa. Sambung, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, dengan luas 555 m2, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah barat tanah jalan umum;
- Sebelah utara tanah milik H. marmin;
- Sebelah selatan tanah milik Pardi :
- Sebalah timur tanah jalan Buntu;
- 1 (satu) bidang tanah sawah nomor SHM ; 153 atasnama; SUNARI PARMIN di Desa Rajek, Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, dengan luas 1640 m2, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah barat tanah milik Bhulkim;
- Sebelah utara tanah milik sukardi;
- Sebelah selatan tanah milikkarmin;
- Sebalah timur tanah milik Suryadi;
- 1 (satu) bidang tanah pekarangan dengan no persil SHM : 114 atas nama : ISKANDAR, luas 387 m2, terletak di desa jatilor, kec. Godong, kab.Grobogan.
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 406.000,00 (empat ratus enam ribu rupiah)
Putusan PA DEMAK Nomor 1687/Pdt.G/2020/PA.Dmk |
|
Nomor | 1687/Pdt.G/2020/PA.Dmk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Izin Poligami |
Kata Kunci | Izin Poligami |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PA DEMAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Toharudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Nur Immawatibr Hakim Anggota Taufiqur Rakhman Alhaq |
Panitera | Panitera Pengganti: Abdul Hanief |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Adalah harta bersama Pemohon dan Termohon; |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1687/Pdt.G/2020/PA.Dmk
Statistik9023