Putusan PT DENPASAR Nomor 01/Pid.Sus/2014/PT DPS |
|
Nomor | 01/Pid.Sus/2014/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 6 Januari 2014 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Wayan Sugawa |
Hakim Anggota | Nyoman Gede Wirya, Mhbrsuhartoyo |
Panitera | Ni Wayan Sadiasih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA;---------------- - MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TABANAN, TANGGAL 5 DESEMBER 2013, NOMOR 101/PID.SUS/2013/PN.TBN. SEKEDAR MENGENAI PIDANA DAN SUBSIDAIR DENDA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMARNYA BERBUNNYI SEBAGAI BERIKUT :------------------------------------------------------------------------------------------------- - MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN 6 (ENAM ) BULAN DAN DENDA SEBESAR RP. 800.000.000,- (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TERSEBUT TIDAK DAPAT DIBAYAR OLEH TERDAKWA, MAKA AKAN DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN.;----------------------------------------------------------------------------- - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TABANAN TERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA;----- - MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN.;------------------------------------------------------ - MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;------------------------------------------------------- - MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN DAN DI TINGKAT BANDING SEBESAR RP.5.000.-(LIMA RIBU RUPIAH).;---------------------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa;---------------- - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tabanan, tanggal 5 Desember 2013, Nomor 101/Pid.Sus/2013/PN.Tbn. sekedar mengenai pidana dan subsidair denda yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga amarnya berbunnyi sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------- - Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam ) bulan dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dapat dibayar oleh terdakwa, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.;----------------------------------------------------------------------------- - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tabanan tersebut untuk selebihnya;----- - Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.;------------------------------------------------------ - Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;------------------------------------------------------- - Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan dan di tingkat banding sebesar Rp.5.000.-(lima ribu rupiah).;---------------------- |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2014 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 01/Pid.Sus/2014/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 01/Pid.Sus/2014/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 01/Pid.Sus/2014/PT DPS
Statistik7939