- Menyatakan Terdakwa Sahilin Als Ilin BinSahidin tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sahilin Als Ilin BinSahidin tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama: 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah dompet warna putih lis merah
- 1 (satu) buah dompet motif kotak-kotak warna merah
- 1 (satu) buah dompet motif kotak-kotak warna kuning, orange coklat hitam
- 1 (satu) buah dompet motif bunga warna putih
- 42 (empat puluh dua) bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 3,050 (tiga koma nol lima nol) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi 4,5 (empat koma lima) butir narkotika jenis ekstasi dengan berat 1,457 (satu koma empat lima tujuh) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,083 (nol koma nol delapan tiga) gram
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi 5 (lima) butir tablet warna orange berisi narkotika jenis ekstasi dengan berat 1,583 (satu koma lima delapan tiga) gram
- 1 (satu) buah smartphone android merk Samsung warna hitam berikut simcard 0823-7110-2221
- Uang sebesar Rp. 230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah)
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN PALEMBANG Nomor 641/Pid.Sus/2019/PN Plg |
|
Nomor | 641/Pid.Sus/2019/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yohannes Panji Prawoto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Efrata Happy Tarigan, Hakim Anggota H. Akhmad Suhel |
Panitera | Panitera Pengganti: Yurni Dyarti Yunus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 26 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 641/Pid.Sus/2019/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 641/Pid.Sus/2019/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 641/Pid.Sus/2019/PN Plg
Statistik427