- Menyatakan terdakwa I. M. ARIF MUNANDAR Bin RASLAN, terdakwa II. MAESHA TRI WIBOWO Bin RAKIJAN, terdakwa III. RUDI HARTONO Bin JASADIN dan terdakwa IV. ANTON SUWANDA Bin SUWANTO secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman bagi diri sendiri?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I. M. ARIF MUNANDAR Bin RASLAN, terdakwa II. MAESHA TRI WIBOWO Bin RAKIJAN, terdakwa III. RUDI HARTONO Bin JASADIN dan terdakwa IV. ANTON SUWANDA Bin SUWANTO dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah pirek kaca yang berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat netto 0,011 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip bening sisa pakai Narkotika jenis Shabu dengan berat netto 0,007 gram;
- 1 (satu) buah alat hisap Shabu/bong (tutup botol warna orange);
- 1 (satu) buah korek api gas warna warna biru;
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna biru beserta sim card;
- 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna hitam beserta sim card;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam beserta sim card;
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna cream beserta sim card;
- 1 (satu) buah magazine Softgun warna hitam;
Putusan PN PALEMBANG Nomor 278/Pid.Sus/2019/PN Plg |
|
Nomor | 278/Pid.Sus/2019/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Syaripudin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Akhmad Suhel, Br Hakim Anggota Efrata Happy Tarigan |
Panitera | Panitera Pengganti: Eliya Margaretha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas Untuk Dimusnahkan 4. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 278/Pid.Sus/2019/PN Plg
Statistik422