- Menyatakan Terdakwa ASNAN BIN MAZENI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pemerasan?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari;
- Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar asali kwitansi tanggal 23 Agusus 2017 sebesar Rp 180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) dari sdr Budi Utomo Komala yang diterima oleh sdr Adi Gunawansyah,.SH
- 1 (Satu) lembar Kwitansi tanggal 25 Agustus 2017 sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dar sdr Budi Utomo Komala yang diterima oleh sdr Adi Gunawansyah,.SH, Ahmad Sayuti, dan Asnan;
- 2 (dua) lembar asli surat pernyataan dari sdr ASNAN tanggal 25 Agustus 2017;
- 1 (satu) lembar photocopy surat keterangan hak No. 21/KK/15/1954 yang ditanda tangani oleh yang mempunyai hak an. INUNGTJIK dan diketahui oleh kepala kampong 15 Ilir dan dilegalisir No. 02/25/Kel.15 Ilir Tahun 2017;
- 2 (dua) lembar surat somasi No. 7116/SA-LCO/XI/2017 tanggal 07 November 2017 dari kantor hukum SUTIYONO.,SH.MHum.MM ASSOCIATES
- 2 (dua) lembar surat somasi No. 7117/SA-LCO/XI/2017 tanggal 07 November 2017 dari kantor hukum SUTIYONO.,SH.MHum.MM ASSOCIATES;
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1935/Pid.B/2018/PN Plg |
|
Nomor | 1935/Pid.B/2018/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Murni Rozalinda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yohannes Panji Prawoto, Mhbr Hakim Anggota S. Joko Sungkowo |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Lismawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa maing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima riburupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1935/Pid.B/2018/PN Plg
Statistik11419