- Menyatakan Terdakwa ALFIAN VIKTOR LENGKEY Anak dari INDRA LENGKEY tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I? sebagaimana dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa ALFIAN VIKTOR LENGKEY Anak dari INDRA LENGKEY tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menguasai narkotika golongan I? sebagaimana dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat) Tahun, serta denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (bulan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 1 (satu) unit HP merk Redmi 5 A warna ungu;
- 4 (empat) paket sabu netto 0,25 gram;
- 1 (satu) buah plastik klip;
- 1 (satu) buah HP merk Realme warna silver;
- 1 (satu) buah sepeda motor merk Sonic warna putih Nopol KT 4303 CD;
Putusan PN TENGGARONG Nomor 293/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 293/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ricco Imam Vimayzar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maulana Abdillah, Mhbr Hakim Anggota Andi Hardiansyah |
Panitera | Panitera Pengganti Helmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikann kepada yang berhak melalui Terdakwa; 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 293/Pid.Sus/2021/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 293/Pid.Sus/2021/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 293/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik310