- Menyatakan Terdakwa I. Bangga Febriantono, S.Sos Bin Suhartono dan Terdakwa II. Agung Nugroho Jati Anak Dari Bambang Setyo Djati tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta Melakukan Menggunakan Surat Palsu sebagaimana dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing Terdakwa I. Bangga Febriantono, S.Sos Bin Suhartono selama 1 (satu) tahun 8 (delapan) bulan dan Terdakwa II. Agung Nugroho Jati Anak Dari Bambang Setyo Djati selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bendel dokumen permohonan kredit atas nama debitur Sri Rahayuningsih;
- 1 (satu) lembar bukti transfer pencairan kredit sejumlah Rp64.250.000,00 (enam puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dari BPR Berlian Bumi Arta ke Bank Danamon dengan nomor rekening 003631882911 atas nama Sri Rahayuningsih;
- 1 (satu) lembar slip penarikan tunai sebesar Rp100.000.000,00 dari BPR Berlian Bumi Arta atas nama Sri Rahayuningsih;
- 1 (satu) buah BPKB kendaraan merk/type: HONDA/JAZZ GK 5 1.5 PS CVT, jenis/model: mobil penumpang/minibus, No. Pol: AB-1767-YZ, tahun: 2019, warna putih orchid mutiara, nomor rangka: MHRGK5860KJ901941, nomor mesin: L15Z52236892, atas nama BPKB: TRIESKA WIDYANINGSIH, pekerjaan: karyawan swasta, alamat: Perum Bukit Parmata Indah Blok B No. 5, Krajan, Rt. 024, Rw. 071, Wedomartani Ngemplak Sleman Yogyakarta;
Putusan PN SLEMAN Nomor 259/Pid.B/2021/PN Smn |
|
Nomor | 259/Pid.B/2021/PN Smn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SLEMAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anita Silitonga |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ira Wati, Hakim Anggota Siwi Rumbar Wigati |
Panitera | Panitera Pengganti: Joko Hari Wahyuno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 259/Pid.B/2021/PN_Smn.zip
- Download PDF
- 259/Pid.B/2021/PN_Smn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 259/Pid.B/2021/PN Smn
Statistik12717