- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM ;---------------
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI DENPASAR TANGGAL 1 APRIL 2010 NOMOR : 653/PID.B/2009/PN.DPS YANG DIMINTAKAN BADING TERSEBUT ;---------------------------------
- MENYATAKAN TERDAKWA PAUL HANDOKO TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA YANG DIDAKWAKAN DALAM SURAT DAK- WAAN JAKSA PENUNTUT UMUM ;--------------------------------------------------------------------
- MEMBEBASKAN TERDAKWA OLEH KARENA ITU DARI SEMUA DAKWAAN TERSEBUT ;------------------
- MEMULIHKAN HAK TERDAKWA KEMAMPUAN,KEDUDUKAN DAN HARKAT SERTA MARTABATNYA ;-----
- MENETAPKAN AGAR BARANG BUKTI BERUPA TIGA BUAH BUKU SERTIFIKAT/HAK MILIK :-------------
- NOMOR 988 DESA SANUR LUAS 1650 M2 AN. DRS. WIDODO SUKARNO;-----------------------
- NOMOR 1037 DESA SANUR LUAS 1600 M2 AN. DRS. WIDODO SUKARNO ;---------------------
- NOMOR 1074 DESA SANUR LUAS 816 M2 AN. DRS. WIDODO SUKARNO ;-----------------------
- Menerima permintaan banding dari terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum ;---------------
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 1 April 2010 Nomor : 653/Pid.B/2009/PN.Dps yang dimintakan bading tersebut ;---------------------------------
- Menyatakan Terdakwa PAUL HANDOKO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam surat dak- waan Jaksa Penuntut Umum ;--------------------------------------------------------------------
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan tersebut ;------------------
- Memulihkan hak terdakwa kemampuan,kedudukan dan harkat serta martabatnya ;-----
- Menetapkan agar barang bukti berupa tiga buah buku sertifikat/hak milik :-------------
- Nomor 988 desa Sanur luas 1650 M2 An. Drs. Widodo sukarno;-----------------------
- Nomor 1037 desa Sanur luas 1600 M2 An. Drs. Widodo sukarno ;---------------------
- Nomor 1074 desa Sanur luas 816 M2 An. Drs. Widodo sukarno ;-----------------------
Putusan PT DENPASAR Nomor 66/PID/2010/PT DPS |
|
Nomor | 66/PID/2010/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | 16 Juni 2010 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Made Ariwangsa |
Hakim Anggota | A R Tanahboleng, Bri Made Tjakra |
Panitera | I Ketut Sudarsana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | ----------------------------------- M E N G A D I L I ;------------------------------------------- ----------------------------- M E N G A D I L I S E N D I R I :------------------------------------ SEMUANYA DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK YAITU TERDAKWA PAUL HANDOKO, SEDANGKAN BARANG BUKTI YANG LAIN TETAP DILAMPIRKAN DALAM BERKAS PERKARA ;------------- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN KEPADA NEGARA ;----------- |
Catatan Amar |
----------------------------------- M E N G A D I L I ;------------------------------------------- ----------------------------- M E N G A D I L I S E N D I R I :------------------------------------ Semuanya dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa PAUL HANDOKO, sedangkan barang bukti yang lain tetap dilampirkan dalam berkas perkara ;------------- Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan kepada Negara ;----------- |
Tanggal Musyawarah | 20 September 2010 |
Tanggal Dibacakan | 20 September 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 66/PID/2010/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 66/PID/2010/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 21 PK/Pid/2017
Banding : 66/PID/2010/PT DPS
Statistik118179