- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA PALU NOMOR 304/PDT.G/2021/PA.PALTANGGAL 26 JULI 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 16DZULHIJJAH1442 HIJRIAH DENGAN PERBAIKAN AMAR SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON;
- MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON (TERBANDING) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TEHADAP TERMOHON (PEMBANDING) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA PALU;
- MENGHUKUM PEMOHON UNTUK MEMBAYAR KEPADA TERMOHON:
- NAFKAH IDDAH SELAMA TIGA BULAN BERUPA UANG SEJUMLAH RP 6.000.000;-(ENAM JUTA RUPIAH);
- MUT'AH BERUPA UANG SEJUMLAH RP 9.000.000;-(SEMBILAN JUTA RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP 220.000;-(DUA RATUS DUA PULUH RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding secara formal dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Palu Nomor 304/Pdt.G/2021/PA.Paltanggal 26 Juli 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 16Dzulhijjah1442 Hijriah dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Terbanding) untuk menjatuhkan talak satu raj?i tehadap Termohon (Pembanding) di depan sidang Pengadilan Agama Palu;
- Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon:
- Nafkah Iddah selama tiga bulan berupa uang sejumlah Rp 6.000.000;-(enam juta rupiah);
- Mut'ah berupa uang sejumlah Rp 9.000.000;-(sembilan juta rupiah);
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 220.000;-(dua ratus dua puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding membayar biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA PALU Nomor 15/Pdt.G/2021/PTA.Pal |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2021/PTA.Pal |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hasanuddin |
Hakim Anggota | Brh. Syuaib, Kholis |
Panitera | Dra. Darmiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I NAFKAH IDDAH DAN MUTAH TERSEBUT DISERAHKAN SESAAT SEBELUMIKRAR TALAK DIUCAPKAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Nafkah Iddah dan Mut?ah tersebut diserahkan sesaat sebelumIkrar Talak diucapkan; |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.G/2021/PTA.Pal.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.G/2021/PTA.Pal.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 15/Pdt.G/2021/PTA.Pal
Statistik12254