- Menyatakan terdakwa ARI SEFTIAN PRATAMA alias dr.JULIAN SAPUTRA alias Dr.Ari Julian bin KHAIRIL ANWAR tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan.
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan
- Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah baju PDH Polri berpangkat IPDA Polda Sumatera Selatan beserta attribute kepolisian lengkap bernama JULIAN SAPUTRA.
- 1 (satu) buah celana PDH Polri Merk RIAN TEX;
- 1 (satu) buah baju kaos Polri warna abu-abu merk Jas Ukuran L ;
- 1 (satu) buah tali pinggang POLRI;
- 1 (satu) sepasang sepatu PDH warna Hitam;
- 1 (satu) buah Baju Kedokteran jenis Sneli Warna Putih bertuliskan Siloam Sriwijaya beserta Pin bertuliskan IDI;
- 1 (satu) setel baju Kedokteran jenis OK warna Biru;
- 1 (satu) buah Stetoskop bertuliskan CE0123 General Care warna Biru Muda;
- 1 (satu) buah buku resep dokter atas nama dr. JULIAN SAPUTRA;
- 1 (satu) buah Stempel beruliskan dr. JULIAN SAPUTRA;
- 1 (satu) buah jam tangan merk Casio bertali hitam;
- 1 (satu) buah ID Card RS. SILOAM Sriwijaya warna putih atas nama Dr. JULIAN SAPUTRA nomor 1422081992;
- 1 (satu) buah ID Card RS. SILOAM Sriwijaya warna Putih atas nama Dr. JULIAN SAPUTRA nomor NPA IDI : 160892;
- 1 (satu) buah ID Card RS. SILOAM Sriwijaya warna Putih atas nama Dr. JULIAN SAPUTRA nomor NPA IDI : 160892;
- 1 (satu) buah KTP atas nama ARI SEPTIAN PRATAMA No. NIK 1607051909970004;
- 1 (satu) buah ATM BRI Nomor 6013010667586581 atas nama EKA OKTARINA;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN PALEMBANG Nomor 178/Pid.B/2019/PN Plg |
|
Nomor | 178/Pid.B/2019/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kamaluddin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Berton Sihotang, Hakim Anggota Hotnar Simarmata |
Panitera | Panitera Pengganti: Yelvi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada pemilik yang berhak yaitu saksi korban Eka Oktarina |
Tanggal Musyawarah | 23 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 178/Pid.B/2019/PN Plg
Statistik490