- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KENDARI NOMOR 170/PDT.G/2021/PA.KDI., TANGGAL 29 JUNI 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 18 DZULQAIDAH 1442 H.;
- SEBIDANG TANAH SELUAS 296 M2 DENGAN SHM NOMOR 02576 ATAS NAMA SUNARI, TAHUN 2008 YANG TERLETAK DI RT/RW 003/009, KELURAHAN ANDUONOHU, KECAMATAN POASIA, KOTA KENDARI DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN : LA ODE IDA;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN : MASRUL;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN : ILAS;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN : ANGKI BAROASA;
- SEBIDANG TANAH SELUAS 278 M2 DENGAN SHM NOMOR 03813 ATAS NAMA SUNARI, TAHUN 2013 YANG TERLETAK DI JL. KANCIL, LRG. PELANGI, KELURAHAN ANDUONOHU, KECAMATAN POASIA, KOTA KENDARI DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN : ZULKIFLI;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN : JL. LORONG PERUMAHAN;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN : SYARIFUDIN;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN : MISNAN;
- SEBIDANG TANAH SELUAS 800 M2 BERDASARKAN SHM NOMOR 04338 ATAS NAMA SRI WAHYUNI,TAHUN 2013 YANG TERLETAK DI JL. AH. NASUTION (LRG. SEPAKAT), KELURAHAN KAMBU, KECAMATAN KAMBU, KOTA KENDARI DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN : SAMIR;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN : RENCANA JALAN;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN : EMILWAN RIDWAN;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN : LRG. SEPAKAT;
- SEBIDANG TANAH SELUAS 349 M2 BERDASARKAN SHM NOMOR 01577 ATAS NAMA SUNARI, TAHUN 2015 YANG TERLETAK DI PASAR PANJANG LORONG BAHAGIA, KELURAHAN BONGGOEYA, KECAMATAN WUA-WUA, KOTA KENDARI DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN : JALAN;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN : SAKIJON;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN : SHM NOMOR 02136;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN : ANDI AMRIN;
- SEBIDANG TANAH SELUAS 631 M2 BERDASARKAN SHM NOMOR 10874 ATAS NAMA SRI WAHYUNI, TAHUN 2015 YANG TERLETAK DI JL. TUNGGALA DALAM, KELURAHAN ANAWAI, KECAMATAN WUA-WUA, KOTA KENDARI DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN : YULI;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN : SUNGAI;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN : HJ. SITTI HASNAH M;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN : JL. TUNGGALA DALAM;
- SEBIDANG TANAH SELUAS 277 M2 DENGAN BANGUNAN RUMAH DI ATASNYA BERDASARKAN SHM NOMOR 08178 ATAS NAMA SUNARI, TAHUN 2001 DENGAN JUAL BELI TAHUN 2011 YANG TERLETAK DI JL. CHAIRIL ANWAR (LRG. SAMATURU), KELURAHAN WUA-WUA, KECAMATAN WUA-WUA, KOTA KENDARI DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN : LRG. SAMATURU;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN : RINAMBO;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN : DANANG HARIS WIJAYA, S.T;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN : TOHIR;
- SEBIDANG TANAH SELUAS 405 M2 BERDASARKAN SHM NOMOR 00772 ATAS NAMA SRI WAHYUNI,TAHUN 2013 YANG TERLETAK DI JL. MEKAR JAYA I, KELURAHAN TOBUUHA, KECAMATAN PUWATU, KOTA KENDARI DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN : ABD. RAZAK;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN : MIKA;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN : JL. MEKAR JAYA I;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN : ENOS;
- SEBIDANG TANAH SELUAS 7.575 M2 BERDASARKAN SHM NOMOR 372 ATAS NAMA DR. ARIFIN, TAHUN 1992 YANG TERLETAK DI KELURAHAN TINANGGEA, KECAMATAN TINANGGEA, KABUPATEN KONAWE SELATAN DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN : JALAN;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN : BEKAS TANAH NEGARA;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN : BEKAS TANAH NEGARA;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN : BEKAS TANAH NEGARA;
- 1 (SATU) UNIT KENDARAAN MOBIL MAZDA TYPE 2 SDN 1.5L S M/T, MODEL SEDAN TAHUN 2011, NOMOR RANGKA MM6DE10YIBO175930, NOMOR MESIN ZYT64971, NOMOR POLISI DT. 548 AR ATAS NAMA SUNARI;
- 1 (SATU)UNIT KENDARAAN MOBIL SUZUKI, TYPE RW 415 F X-OVER TAHUN 2011, NOMOR RANGKA MHYHYA1BBJ, NOMOR MESIN M15AJA-120171 DENGAN NOMOR POLISI DT 48 AH ATAS NAMA SRI WAHYUNI, S.PD., M.PD;
- 1 (SATU) UNIT MOTOR HONDA WW 150 EXF IN DENGAN NOMOR RANGKA RLHKF1830EY000049 DENGAN NOMOR POLISI DT 3000 YK ATAS NAMA SUNARI;
- 1 (SATU) BUAH TELEVISI MEREK POLYTRON 36 INCHI;
- 2 (DUA) UNIT KURSI JENIS SOFA LIPAT;
- 1 (SATU) BUAH KOMPOR GAS JENIS 2 TUNGGU;
- 1 (SATU) UNIT MEJA MAKAN;
- 1 (SATU) BUAH KULKAS JENIS 2 PINTU;
- 1 (SATU) BUAH LEMARI JATI BENTUK 3 RUANG;
- 1 (SATU) BUAH LEMARI KACA BENTUK 3 RUANG;
- 1 (SATU) LEMARI MAKAN;
- 1 (SATU) UNIT AC 1 PK MEREK PANASONIC
- 1 (SATU) UNIT AC 2 PK MEREK PANASONIC
- 1 (SATU) UNIT AC 2 PK MEREK CHANGHONG
- 1 (SATU) UNIT RANCANG;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING SEBAGIAN;
- MENYATAKAN HARTA BERUPA:
- HARTA TIDAK BERGERAK:
- SEBIDANG TANAH SELUAS 720 M?2; SHM NOMOR 00275 ATAS NAMA HASANUDDIN TERBIT TAHUN 2010 BERDASARKAN AKTA JUAL BELI TAHUN 2012 SUDAH DIBALIK NAMA KE SRI WAHYUNI YANG BERALAMAT DI KELURAHAN ANAWAI, KECAMATAN WUA-WUA, KOTA KENDARI DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN : RUSLAN;
- SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN : ABDULLAH BAID;
- SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN : RUSLAN;
- SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN : AHYA B;
- HARTA BERGERAK
- 12 (DUA BELAS) UNIT CPU;
- MENETAPKAN 1/2 (SEPERDUA) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA TERSEBUT PADA BAGIAN 2 (DUA) DI ATAS ADALAH BAGIAN PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING, DAN 1/2 (SEPERDUA) BAGIAN LAINNYA ADALAH BAGIAN TERGUGAT REKONVENSI/TERBANDING I;
- MENGHUKUM PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING DAN TERGUGAT REKONVENSI/TERBANDING I ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI HARTA TERSEBUT UNTUK MENYERAHKAN BAGIAN MASING-MASING SEBAGAIMANA TERSEBUT DI ATAS, DAN APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI DALAM BENTUK BARANG (SECARA NATURA), MAKA DILAKUKAN MELALUI PENJUALAN LELANG MELALUI KANTOR LELANG NEGARA, DAN HASILNYA DISERAHKAN KEPADA PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING DAN TERGUGAT REKONVENSI/TERBANDING I SESUAI BAGIANNYA MASING-MASING;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING UNTUK SELEBIHNYA;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT INTERVENSI/TERBANDING II TIDAK DAPAT DITERIMA
(NIET ONTVANKELIJKE VERKLAARD) SELURUHNYA; - MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI/TERLAWAN I UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP9.580.000,00 (SEMBILAN JUTA LIMA RATUS DELAPAN PULUH RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan Permohonan Banding Pembanding dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Kendari Nomor 170/Pdt.G/2021/PA.Kdi., tanggal 29 Juni 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Dzulqaidah 1442 H.;
- Sebidang tanah seluas 296 M2 dengan SHM Nomor 02576 atas nama Sunari, tahun 2008 yang terletak di RT/RW 003/009, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan : La Ode Ida;
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Masrul;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Ilas;
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Angki Baroasa;
- Sebidang tanah seluas 278 M2 dengan SHM Nomor 03813 atas nama Sunari, tahun 2013 yang terletak di Jl. Kancil, Lrg. Pelangi, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Zulkifli;
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Jl. Lorong Perumahan;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Syarifudin;
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Misnan;
- Sebidang tanah seluas 800 M2 berdasarkan SHM Nomor 04338 atas nama Sri Wahyuni,tahun 2013 yang terletak di Jl. AH. Nasution (Lrg. Sepakat), Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Samir;
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Rencana Jalan;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Emilwan Ridwan;
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Lrg. Sepakat;
- Sebidang tanah seluas 349 M2 berdasarkan SHM Nomor 01577 atas nama Sunari, tahun 2015 yang terletak di Pasar Panjang Lorong Bahagia, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan;
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Sakijon;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : SHM Nomor 02136;
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Andi Amrin;
- Sebidang tanah seluas 631 M2 berdasarkan SHM Nomor 10874 atas nama Sri Wahyuni, tahun 2015 yang terletak di Jl. Tunggala Dalam, Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Yuli;
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Sungai;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Hj. Sitti Hasnah M;
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Jl. Tunggala Dalam;
- Sebidang tanah seluas 277 M2 dengan bangunan rumah di atasnya berdasarkan SHM Nomor 08178 atas nama Sunari, tahun 2001 dengan jual beli tahun 2011 yang terletak di Jl. Chairil Anwar (Lrg. Samaturu), Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Lrg. Samaturu;
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Rinambo;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Danang Haris Wijaya, S.T;
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Tohir;
- Sebidang tanah seluas 405 M2 berdasarkan SHM Nomor 00772 atas nama Sri Wahyuni,tahun 2013 yang terletak di Jl. Mekar Jaya I, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puwatu, Kota Kendari dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Abd. Razak;
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Mika;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Jl. Mekar Jaya I;
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Enos;
- Sebidang tanah seluas 7.575 M2 berdasarkan SHM Nomor 372 atas nama Dr. Arifin, tahun 1992 yang terletak di Kelurahan Tinanggea, Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konawe Selatan dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Jalan;
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Bekas tanah negara;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Bekas tanah negara;
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Bekas tanah negara;
- 1 (satu) unit kendaraan Mobil Mazda Type 2 SDN 1.5L S M/T, model Sedan Tahun 2011, Nomor Rangka MM6DE10YIBO175930, Nomor Mesin ZYT64971, Nomor Polisi DT. 548 AR atas Nama Sunari;
- 1 (satu)unit kendaraan Mobil Suzuki, Type RW 415 F X-OVER tahun 2011, Nomor Rangka MHYHYA1BBJ, Nomor Mesin M15AJA-120171 dengan Nomor Polisi DT 48 AH atas nama Sri Wahyuni, S.Pd., M.Pd;
- 1 (satu) unit Motor Honda WW 150 EXF IN dengan Nomor Rangka RLHKF1830EY000049 dengan Nomor Polisi DT 3000 YK atas Nama Sunari;
- 1 (satu) buah televisi Merek Polytron 36 Inchi;
- 2 (dua) unit kursi jenis sofa lipat;
- 1 (satu) buah kompor gas jenis 2 tunggu;
- 1 (satu) unit meja makan;
- 1 (satu) buah kulkas jenis 2 pintu;
- 1 (satu) buah lemari jati bentuk 3 ruang;
- 1 (satu) buah lemari kaca bentuk 3 ruang;
- 1 (satu) lemari makan;
- 1 (satu) unit AC 1 PK merek Panasonic
- 1 (satu) unit AC 2 PK merek Panasonic
- 1 (satu) unit AC 2 PK merek Changhong
- 1 (satu) unit rancang;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding sebagian;
- Menyatakan harta berupa:
- Harta Tidak Bergerak:
- Sebidang tanah seluas 720 M?2; SHM Nomor 00275 atas nama Hasanuddin terbit tahun 2010 berdasarkan akta jual beli Tahun 2012 sudah dibalik nama ke Sri Wahyuni yang beralamat di Kelurahan Anawai, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan : Ruslan;
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Abdullah Baid;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Ruslan;
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Ahya B;
- Harta Bergerak
- 12 (dua belas) unit CPU;
- Menetapkan 1/2 (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada bagian 2 (dua) di atas adalah bagian Penggugat Rekonvensi/Pembanding, dan 1/2 (seperdua) bagian lainnya adalah bagian Tergugat Rekonvensi/Terbanding I;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi/Pembanding dan Tergugat Rekonvensi/Terbanding I atau siapa saja yang menguasai harta tersebut untuk menyerahkan bagian masing-masing sebagaimana tersebut di atas, dan apabila tidak dapat dibagi dalam bentuk barang (secara natura), maka dilakukan melalui penjualan lelang melalui Kantor Lelang Negara, dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi/Pembanding dan Tergugat Rekonvensi/Terbanding I sesuai bagiannya masing-masing;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi/Pembanding untuk selebihnya;
- Menyatakan gugatan Penggugat Intervensi/Terbanding II tidak dapat diterima
(Niet Ontvankelijke Verklaard) seluruhnya; - Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi/Terlawan I untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sejumlah Rp9.580.000,00 (sembilan juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA KENDARI Nomor 23/Pdt.G/2021/PTA.Kdi |
|
Nomor | 23/Pdt.G/2021/PTA.Kdi |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Hasbi |
Hakim Anggota | H. Nemin Aminuddin, Brdra. Hj. St. Masyhadiah D |
Panitera | H. Basir Ahmad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM KONVENSI 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI/TERBANDING I UNTUK SEBAGIAN; 2. MENYATAKAN HARTA BERUPA: A. HARTA TIDAK BERGERAK: B. HARTA BERGERAK: ADALAH HARTA BERSAMA PENGGUGAT KONVENSI/TERBANDING I DENGAN TERGUGAT KONVENSI/PEMBANDING; 3. MENETAPKAN (SEPERDUA) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA TERSEBUT PADA BAGIAN 2 (DUA) DI ATAS ADALAH BAGIAN PENGGUGAT KONVENSI/TERBANDING I DAN (SEPERDUA) BAGIAN LAINNYA ADALAH BAGIAN TERGUGAT KONVENSI/PEMBANDING; 4. MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI/TERBANDING I DAN TERGUGAT KONVENSI/PEMBANDING ATAU SIAPA SAJA YANG MENGUASAI HARTA TERSEBUT UNTUK MENYERAHKAN BAGIAN MASING-MASING SEBAGAIMANA TERSEBUT DI ATAS, DAN APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI DALAM BENTUK BARANG (SECARA NATURA), MAKA DILAKUKAN MELALUI PENJUALAN LELANG OLEH KANTOR LELANG NEGARA, DAN HASILNYA DISERAHKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERBANDING I DAN TERGUGAT KONVENSI/PEMBANDING SESUAI BAGIANNYA MASING-MASING; 5. MENYATAKAN HUTANG PADA BANK MANDIRI SEBESAR RP65.000.000,00 (ENAM PULUH LIMA JUTA RUPIAH) ADALAH HUTANG BERSAMA ANTARA PENGGUGAT KONVENSI/TERBANDING I DENGAN TERGUGAT KONVENSI/PEMBANDING; 6. MENGHUKUM PENGGUGAT KONVENSI/TERBANDING I DENGAN TERGUGAT KONVENSI/PEMBANDING MEMBAYAR HUTANG BERSAMA TERSEBUT SECARA BERSAMA-SAMA DENGAN MEMBEBANKAN KEPADA HARTA BERSAMA SEBELUM PEMBAGIAN HARTA BERSAMA TERSEBUT DI ATAS; 7. MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT KONVENSI/TERBANDING I TIDAK DAPAT DITERIMA UNTUK SELEBIHNYA; DALAM REKONVENSI ADALAH HARTA BERSAMA PENGGUGAT REKONVENSI/PEMBANDING DAN TERGUGAT REKONVENSI/TERBANDING I; DALAM INTERVENSI: DALAM KONVENSI, REKONVENSI DAN INTERVENSI: |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI Dalam Konvensi 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi/Terbanding I untuk sebagian; 2. Menyatakan harta berupa: A. Harta Tidak Bergerak: B. Harta Bergerak: Adalah harta bersama Penggugat Konvensi/Terbanding I dengan Tergugat Konvensi/Pembanding; 3. Menetapkan (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada bagian 2 (dua) di atas adalah bagian Penggugat Konvensi/Terbanding I dan (seperdua) bagian lainnya adalah bagian Tergugat Konvensi/Pembanding; 4. Menghukum Penggugat Konvensi/Terbanding I dan Tergugat Konvensi/Pembanding atau siapa saja yang menguasai harta tersebut untuk menyerahkan bagian masing-masing sebagaimana tersebut di atas, dan apabila tidak dapat dibagi dalam bentuk barang (secara natura), maka dilakukan melalui penjualan lelang oleh Kantor Lelang Negara, dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat Konvensi/Terbanding I dan Tergugat Konvensi/Pembanding sesuai bagiannya masing-masing; 5. Menyatakan hutang pada Bank Mandiri sebesar Rp65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah) adalah hutang bersama antara Penggugat Konvensi/Terbanding I dengan Tergugat Konvensi/Pembanding; 6. Menghukum Penggugat Konvensi/Terbanding I dengan Tergugat Konvensi/Pembanding membayar hutang bersama tersebut secara bersama-sama dengan membebankan kepada harta bersama sebelum pembagian harta bersama tersebut di atas; 7. Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi/Terbanding I tidak dapat diterima untuk selebihnya; Dalam Rekonvensi Adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi/Pembanding dan Tergugat Rekonvensi/Terbanding I; Dalam Intervensi: Dalam Konvensi, Rekonvensi dan Intervensi: |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 23/Pdt.G/2021/PTA.Kdi.zip
- Download PDF
- 23/Pdt.G/2021/PTA.Kdi.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 23/Pdt.G/2021/PTA.Kdi
Statistik13558