- Menyatakan Terdakwa Ade Eldi Jenri AR Alias Ade Bin Alex tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Ade Eldi Jenri AR Alias Ade Bin Alex terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) saset plastik bening berisikan Narkotika jenis Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,0998 gram (sisa hasil Laboratorium dengan berat netto seluruhnya 0,0787 gram);
- 1 (satu) saset plastik kosong berukuran sedang;
- 1 (satu) alat isap shabu (bong);
- 1 (satu) unit Handphone Android Merk Vivo Warna Biru Hitam
Putusan PN POLEWALI Nomor 193/Pid.Sus/2021/PN Pol |
|
Nomor | 193/Pid.Sus/2021/PN Pol |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN POLEWALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Al Sadiq Zulfianto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fachrianto Hanief, Hakim Anggota Ria Resti Dewanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Tasdik Arsak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dirampas untuk dimusnahkan. dirampas untuk negara. 8. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 193/Pid.Sus/2021/PN_Pol.zip
- Download PDF
- 193/Pid.Sus/2021/PN_Pol.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 193/Pid.Sus/2021/PN Pol
Statistik3314