- Menyatakan bahwa Terdakwa Prabowo Pangestuh Bin Basman Sarlan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?dengan sengaja memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar?, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primair.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (SATU) Tahun dan denda sebesar Rp500.000.000,00,- (lima ratus juta rupiah) dan apabila putusan pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana 1 (satu) bulan kurungan.
- Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan ini;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan kota;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Kayu durian sebanyak 101 batang volume 7,5248 m3
- Kayu jenis Terap (taro/sukun/cempedak) sebanyak 9 batang volume 0,6760 m3
- Kayu kemiri sebanyak 26 batang volume 2,0032 m3
- Kayu mangga sebanyak 24 batang volume 1,8136 m3
- Kayu sengon sebanyak 10 batang volume 0,6488 m3
- Kayu gamelina (jati putih) sebanyak 41 batang volume 0,2242 m3
- kayu jenis bitti sebanyak 4 batang volume 0,1913 m3;
- 1 (satu) unit mesin serkel/somil merk JIANGDONG
- 2 (dua) buah mata serkel/somil.
- 3 (tiga) buah tali fanbelt mesin serkel/somil.
- 1 (satu) buah baut pengancing mata serkel/somil.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN POLEWALI Nomor 145/Pid.B/LH/2021/PN Pol |
|
Nomor | 145/Pid.B/LH/2021/PN Pol |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN POLEWALI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rony Suata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fachrianto Hanief, Br Hakim Anggota Afif Faishal |
Panitera | Panitera Pengganti: Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: untuk dikembalikan kepada Terdakwa; dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 145/Pid.B/LH/2021/PN_Pol.zip
- Download PDF
- 145/Pid.B/LH/2021/PN_Pol.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 145/Pid.B/LH/2021/PN Pol
Statistik12771