- MENERIMA PERMOHONAN BANDING PEMBANDING;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA STABAT NOMOR 92/PDT.G/2021/PA.STB., TANGGAL 30 JUNI 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 19 DZULQAIDAH 1442 HIJRIYAH DENGAN AMARNYA SEBAGAI BERIKUT:
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENETAPKAN HARTA BERSAMA ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT SEBAGAI BERIKUT:
- OBJEK PERKARA POIN 5.1 YAITU SEBIDANG TANAH DENGAN LUAS 240 METER2 (DUA RATUS EMPAT PULUH METER PERSEGI), TERLETAK DI DUSUN IV, DESA SANGGA LIMA, KECAMATAN GEBANG, KABUPATEN LANGKAT, PROVINSI SUMATERA UTARA DENGAN BATAS-BATAS SEBAGAI BERIKUT:
- SEBELAH UTARABERBATAS DENGAN TANAH RAMLI, UKURAN 20 METER;
- SEBELAH SELATANBERBATAS DENGAN TANAH YANTI,UKURAN 20 METER;
- SEBELAH TIMURBERBATAS DENGAN JALAN DESA, UKURAN 12 METER;
- SEBELAH BARAT BERBATAS DENGAN TANAH ISA,UKURAN12 METER;
- OBJEK PERKARA POIN 5.2 YAITU 1 (SATU) UNIT RUMAH PERMANEN BERUKURAN LEBAR 12 METER X PANJANG 19,85 METER, TERDIRI DARI 3 (TIGA) KAMAR TIDUR, 1 (SATU) RUANG TAMU, 1 (SATU) RUANG KELUARGA, 1 (SATU) RUANG MAKAN DAN DAPUR, 2 (DUA) KAMAR MANDI, 1 (SATU) RUANGAN UNTUK GUDANG BERDIRI DI ATAS SEBIDANG TANAH DENGAN LUAS 240 M2 (DI ATAS TANAH OBJEK PERKARA POIN 5.1), TERLETAK DI DUSUN IV, DESA SANGGA LIMA, KECAMATAN GEBANG, KABUPATEN LANGKAT, PROVINSI SUMATERA UTARA;
- OBJEK PERKARA POIN 5.3 YAITU PERABOT RUMAH TANGGA BERUPA :
- 1 (SATU) UNIT TEMPAT TIDUR;
- 2 (DUA) UNIT TEMPAT TIDUR;
- 1 (SATU) SET KURSI TAMU JEPARA;
- 1 (SATU) SET KURSI TAMU BUSA;
- 1 (SATU) SET SOFA BUSA;
- 1 (SATU) SET MEJA MAKAN MARMER DAN 6 KURSI;
- 1 (SATU) LEMARI PAKAIAN;
- 1 (SATU) LEMARI HIAS/TEMPAT TV;
- 1 (SATU) MEJA KERJA;
- 1 (SATU) UNIT TELEVISI MERK COCA UKURAN 33 INCHI;
- 1 (SATU) UNIT LEMARI DAPUR GANTUNG;
- OBJEK PERKARA POIN 5.4 YAITU USAHA PANGKALAN GAS ELPIJI TABUNG 3 KG YANG TERLETAK DI RUMAH BERSAMA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT BERLOKASI DI DUSUN IV, DESA SANGGA LIMA, KECAMATAN GEBANG, KABUPATEN LANGKAT, PROVINSI SUMATERA UTARA DENGAN 239 TABUNG GAS 3 KG DALAM KEADAAN KOSONG;
- MENETAPKAN PENGGUGAT BERHAK MENDAPAT (SEPERDUA) BAGIAN DAN TERGUGAT BERHAK MENDAPAT (SEPERDUA) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA TERSEBUT PADA AMAR ANGKA 2 (DUA) DI ATAS;
- MENGHUKUM PENGGUGAT DAN TERGUGAT UNTUK MEMBAGI DUA HARTA BERSAMA SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM AMAR ANGKA 2 (DUA) DI ATAS SESUAI DENGAN BAGIAN SEBAGAIMANA TERSEBUT AMAR ANGKA 3 (TIGA) DI ATAS SECARA NATURA, APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA MAKA PEMBAGIANNYA DILAKUKAN DENGAN CARA DIJUAL LELANG MELALUI KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) DAN HASILNYA DIBAGI DUA ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT;
- MENOLAK PERMOHONAN SITA MARITAL (MARITAAL BESLAAG);
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT BERUPA : 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK HONDA VARIO TAHUN 2016, 1 (SATU) UNIT TV 43 INCHI MERK TOSHIBA DAN 1 (SATU) UNIT LEMARI ES DUA PINTU MERK SANYO;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELURUHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP.2.520.000,00 (DUA JUTA LIMA RATUS DUA PULUH RIBU RUPIAH);
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding Pembanding;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Agama Stabat Nomor 92/Pdt.G/2021/PA.Stb., tanggal 30 Juni 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Dzulqaidah 1442 Hijriyah dengan amarnya sebagai berikut:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menetapkan harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat sebagai berikut:
- Objek perkara poin 5.1 yaitu sebidang tanah dengan luas 240 meter2 (dua ratus empat puluh meter persegi), terletak di Dusun IV, Desa Sangga Lima, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utaraberbatas dengan tanah Ramli, ukuran 20 meter;
- Sebelah Selatanberbatas dengan tanah Yanti,ukuran 20 meter;
- Sebelah Timurberbatas dengan Jalan Desa, ukuran 12 meter;
- Sebelah Barat berbatas dengan tanah Isa,ukuran12 meter;
- Objek perkara poin 5.2 yaitu 1 (satu) unit rumah permanen berukuran lebar 12 meter x panjang 19,85 meter, terdiri dari 3 (tiga) kamar tidur, 1 (satu) ruang tamu, 1 (satu) ruang keluarga, 1 (satu) ruang makan dan dapur, 2 (dua) kamar mandi, 1 (satu) ruangan untuk gudang berdiri di atas sebidang tanah dengan luas 240 m2 (di atas tanah objek perkara poin 5.1), terletak di Dusun IV, Desa Sangga Lima, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara;
- Objek perkara poin 5.3 yaitu perabot rumah tangga berupa :
- 1 (satu) unit tempat tidur;
- 2 (dua) unit tempat tidur;
- 1 (satu) set kursi tamu jepara;
- 1 (satu) set kursi tamu busa;
- 1 (satu) set sofa busa;
- 1 (satu) set meja makan marmer dan 6 kursi;
- 1 (satu) lemari pakaian;
- 1 (satu) lemari hias/tempat TV;
- 1 (satu) meja kerja;
- 1 (satu) unit televisi merk coca ukuran 33 inchi;
- 1 (satu) unit lemari dapur gantung;
- Objek perkara poin 5.4 yaitu Usaha Pangkalan Gas Elpiji tabung 3 kg yang terletak di rumah bersama Penggugat dengan Tergugat berlokasi di Dusun IV, Desa Sangga Lima, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara dengan 239 tabung gas 3 kg dalam keadaan kosong;
- Menetapkan Penggugat berhak mendapat (seperdua) bagian dan Tergugat berhak mendapat (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada amar angka 2 (dua) di atas;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi dua harta bersama sebagaimana tersebut dalam amar angka 2 (dua) di atas sesuai dengan bagian sebagaimana tersebut amar angka 3 (tiga) di atas secara natura, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka pembagiannya dilakukan dengan cara dijual lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) dan hasilnya dibagi dua antara Penggugat dengan Tergugat;
- Menolak Permohonan Sita Marital (Maritaal Beslaag);
- Menolak gugatan Penggugat berupa : 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Vario tahun 2016, 1 (satu) unit TV 43 Inchi merk Toshiba dan 1 (satu) unit lemari es dua pintu merk Sanyo;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi seluruhnya;
- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.520.000,00 (dua juta lima ratus dua puluh ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA MEDAN Nomor 116/Pdt.G/2021/PTA.Mdn |
|
Nomor | 116/Pdt.G/2021/PTA.Mdn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. A. Hamid Saleh |
Hakim Anggota | Misran, Brh. Syaiful Heja |
Panitera | Rizal Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 14 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 116/Pdt.G/2021/PTA.Mdn.zip
- Download PDF
- 116/Pdt.G/2021/PTA.Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 116/Pdt.G/2021/PTA.Mdn
Statistik9230