- Menyatakan Terdakwa 1. Wahyudin als Wahyu Bin Sudarno, dan Terdakwa 2. Oki Rafianto als Oki Bin Fredi Setiawan tersebut, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Permufakatan Jahat Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa I WAHYUDIN ALS WAHYU BIN SUDARNO dan terdakwa II OKI RAFIANTO ALS OKI BIN FREDI SETIAWAN berupa pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun penjara dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah supaya para terdakwa tetap ditahan dan Pidana Denda masing-masing sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) apabila tidak dapat dibayar diganti dengan pidana penjara 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic klip bening yang berisikan serbuk kristal putih Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu berat netto 0,047 gram, dirampas untuk dimusnahkan
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam No Pol BG 2164 PM, dikembalikan kepada Terdakwa Wahyudin Als Wahyu Bin Sudarno;
Putusan PN PALEMBANG Nomor 2192/Pid.Sus/2018/PN Plg |
|
Nomor | 2192/Pid.Sus/2018/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Syaripudin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Efrata Happy Tarigan, Hakim Anggota H. Akhmad Suhel |
Panitera | Panitera Pengganti: Eliya Margaretha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 5 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2192/Pid.Sus/2018/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 2192/Pid.Sus/2018/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2192/Pid.Sus/2018/PN Plg
Statistik254