- Menyatakan terdakwa Herwan Als Direm Bin Syafe?i, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun, denda sebesar Rp. 800.000,000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 5 (lima) bungkus plastic klip ukuran sedang berisi butiran kristal putih diduga narkotka jenis sabu setelah diperiksa oleh BNN dengan berat netto seluruhnya 2,6282 gram
- 4 (empat) bungkus plastic klip ukuran besar berisi butiran Kristal putih diduga narkotika jenis sabu setelah diperiksa oleh BNN dengan berat netto seluruhnya 3,2356 gram
- 4 (empat) bungkus plastic klip ukuran kecil berisi butiran Kristal putih diduga narkotika jenis sabu setelah diperiksa oleh BNN dengan berat netto seluruhnya 0,2812 gram
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam
- 1 (satu) unit handphone merk nokia warna silver dengan kode Imei 1 : 358109/05/203275/7
- 1 (satu) unit handphone xioami merk xioami warna Rose Gold nama model M1804C3CE
- 1 (satu) buah pipet sedotan plastic warna orange
- 1 (satu) buah kantong plastic warna hitam
- 1 (satu) buah tempat minyak rambut merk GATSBY warna biru tosca
- 1 (satu) lembar tisu warna putih
- 1 (satu) buah bungkus plastic klip ukuran besar yang terdapat potongan lakban hitam.
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merk Yamaha XEON warna hijau dengan No. Rangka : MH344D001AK021286
- uang pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar. Uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 7 (tujuh) lembar, uang pecahan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar dan uang pecahan Rp. 5000,-(lima ribu rupiah) sebanyak 2 (dua ) lembar. Dengan total keseluruhan Rp. 810.000.- (delapan ratus sepuluh ribu rupiah).
Putusan PN SUNGAI LIAT Nomor 78/Pid.Sus/2021/PN Sgl |
|
Nomor | 78/Pid.Sus/2021/PN Sgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI LIAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj Adria Dwi Afanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Joni Mauluddin Saputra, Br Hakim Anggota Firman Jaya |
Panitera | Panitera Pengganti Adika Triarta |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas Untuk Dimusnahkan Di kembalikan kepada terdakwa Dirampas untuk Negara 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5.000,- (Lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pid.Sus/2021/PN Sgl
Statistik244