- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI telah melakukan perbuatan melanggar hukum;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Keterangan No. 120/LR/Ket/1970 tertanggal 2 Pebruari 1970, yang dikeluarkan oleh Kepala Agraria/Ketua Badan Pekerdja Landreform Kabupaten Deli Serdang (Turut Tergugat I) jo Surat Keterangan No. 670/SK/MJ/1979, tertanggal 30 April 1979, yang dikeluarkan oleh Camat Medan Johor;
- Menyatakan demi hukum tanah terperkara yang terletak di Propinsi Sumatera Utara, Kota Medan, Kecamatan Medan Johor, Kelurahan Pangkalan Masyhur, setempat dikenal dengan Jalan Jend. Abdul Haris Nasution (d/h. Jalan Karya Jasa), seluas 50 m x 120 m, yang berbatasan :
Putusan PN MEDAN Nomor 715/Pdt.G/2020/PN Mdn |
|
Nomor | 715/Pdt.G/2020/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tengku Oyong |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jarihat Simarmata, Br Hakim Anggota Bambang Joko Winarno |
Panitera | Panitera Pengganti: Kalep Rumanus Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Eksepsi. - Menolak Eksepsi dari Tergugat V (diwakili Tergugat V-1, 2, 3, 4) untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara. - Sebelah Utara dengan Jalan Jend. Abdul Haris Nasution (d/h. Jalan Karya Jasa); - Sebelah Timur dengan tanah Gurdiv Singh/RM Lubuk Arai; - Sebelah Barat dengan tanah Doorsmeer Milala Service Station; - Sebelah Selatan dengan rumah penduduk; adalah hak milik Para Penggugat karena warisan dari Alm. Nerima Tarigan atau disebut juga N. Encang Tarigan atau disebut juga Nerima Tarigan alias Entjang/Almh. Siti Rahmah Br. Ginting; 5. Menyatakan Surat Keterangan No. 67/PM/1978, tanggal 31 Januari 1978 an. Palo (Pal Kor) atau disebut juga Kapar Kour, yang dikeluarkan oleh Tergugat III tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 6. Menyatakan Akte Perjanjian Penglepasan Hak No. 77 tanggal 20 April 1978, yang diperbuat dihadapan Tergugat VI tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 7. Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 988 dan 989 an. Tergugat V tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum; 8. Menghukum Tergugat V atau siapa saja yang memperoleh hak darinya untuk segera mengosongkan, mengembalikan serta menyerahkan dengan baik tanah terperkara (objek sengketa) kepada Para Penggugat; 9. Menghukum Turut Tergugat I untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini; 10. menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 11. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 5.678.000,00 (Lima juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 715/Pdt.G/2020/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 715/Pdt.G/2020/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1186 K/PDT/2023
Pertama : 715/Pdt.G/2020/PN Mdn
Banding : 257/Pdt/2022/PT MDN
Statistik35269