- Menyatakan Para Terdakwa I. Kemas Muhammad Ilham Bin Heri Mulyadi dan Terdakwa II. Juansyah Bin A. Marbawi Yusuf tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau melawan hukum melakukan permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan tanaman ;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 Tahun serta Pidana denda sebesar Rp 800.000.000 ,- (Delapan Ratus Juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 7 ( Tujuh) bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastic bening dengan berat 0,392 gram (Lab Forensik), 1 (satu) buah kotak warna kuning merk kebaya , 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) bal plastic klip bening , 1 (satu) buah korek api gas , 1 (satu) buah bong dari botol pulpy orange , 1 (satu) buah pirek kaca, 1 (satu) buah skop warna biru , dirampas untuk dimusnakan ;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN PALEMBANG Nomor 2164/Pid.Sus/2018/PN Plg |
|
Nomor | 2164/Pid.Sus/2018/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 12 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua S. Joko Sungkowo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yohannes Panji Prawoto, Mhbr Hakim Anggota Abu Hanifah |
Panitera | Panitera Pengganti: Sriyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 14 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2164/Pid.Sus/2018/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 2164/Pid.Sus/2018/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2164/Pid.Sus/2018/PN Plg
Statistik120