- Menyatakan Terdakwa Ikal Putra Pgl. Ikal Bin Nawardin (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai sebesar Rp445.000,00 (empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) dengan rincian: 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), 1 (Satu) lembar uang kertas pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah), 4 (empat) lembar uang kertas pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp1.000,00 (seribu rupiah);
- 2. 2.177 (dua ribu seratus tujuh puluh tujuh) keping koin logam;
- 5 (lima) unit mesin Jackpot;
- 1 (satu) buah buku merek Okey warna Coklat motif batik;
- 1 (Satu) buah pena merek My-Gel warna hitam;
Putusan PN PAINAN Nomor 103/Pid.B/2021/PN Pnn |
|
Nomor | 103/Pid.B/2021/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Feryandi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adek Puspita Dewi, Br Hakim Anggota Akhnes Ika Pratiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: Haviza M |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 103/Pid.B/2021/PN_Pnn.zip
- Download PDF
- 103/Pid.B/2021/PN_Pnn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 103/Pid.B/2021/PN Pnn
Statistik343