- Menyatakan Terdakwa Hasan Basri als Hasan als Geleng Bin Toni (Alm) dan Terdakwa Jufrizal als Jufri Bin Samsir tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama-sama telah mengedarkan dan membelanjakan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah palsu? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- 49 (Empat Puluh Sembilan) Lembar Uang Rupiah Palsu dengan Pecahan Nominal Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang terdiri dari 19 (Sembilan belas) lembar dengan Nomor seri DFR592414, dan 30 (Tiga Puluh) Lembar dengan Nomor seri nfs246757;
- 1 (satu) Buah Helm Warna Hitam;
- 3 (tiga) Bungkus Rokok Merk Sampoerna;
- 1 (satu) Buah Dompet Warna Cokelat;
- 1 (satu) Helai Jacket warna Orange;
- 1 (satu) Helai Baju Kaos warna merah;
- 1 (satu) helai baju kemeja warna hitam;
- 1 (satu) Helai Celana Pendek;
- 1 (satu) Helai Celana Jeans;
- 1 (satu) lembar uang Rupiah Kertas diduga Rupiah Palsu dengan nomor seri nfs246757 dan nominal Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang rupiah diduga Rupiah Palsu dengan Nomor Seri DFR592414 dan nominal Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar uang Rupiah Kertas diduga Rupiah Palsu dengan nomor seri nfs246757 dan nominal Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 warna hitam dengan nomor rangka MH1JB9124AK195006 dan nomor mesin JB91E-2188848;
- Uang Rupiah Asli dengan jumlah Rp. 75.000,- (Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar Uang Rupiah Kertas Nominal Rp. 50.000,-, 1 (satu) Lembar Uang Rupiah Kertas Nominal Rp. 20.000,- dan 1 (satu) Lembar Uang Jumlah Rp. 10.000,- dan 2 (dua) lembar Uang Rupiah Kertas Nominal Rp.5.000,- ;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN PASIR PANGARAIAN Nomor 286/Pid.B/2020/PN Prp |
|
Nomor | 286/Pid.B/2020/PN Prp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Mata Uang |
Kata Kunci | Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PASIR PANGARAIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sunoto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Geri Caniggia, Br Hakim Anggota Nurlaili Wulan Rahmawati |
Panitera | Panitera Pengganti: Zubir Amri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 286/Pid.B/2020/PN_Prp.zip
- Download PDF
- 286/Pid.B/2020/PN_Prp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 286/Pid.B/2020/PN Prp
Statistik10149