- Menyatakan Terdakwa 1 Rola Rovika Pgl. Rola Binti Madin dan Terdakwa 2 Rino Febrianda Pgl. Rino Bin Daherman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 1 Rola Rovika Pgl. Rola Binti Madin dan Terdakwa 2 Rino Febrianda Pgl. Rino Bin Daherman tersebut oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Handphone merek Vivo Y17 tipe 1902 warna Mineral Blue (Biru) dengan Kode Imei 1: 8866440048344619, Imei 2 : 8866440048344601;
- 1 (satu) unit Handphone Merek Xiaomi Redmi Note 9 casing warna forest Green (hijau) dengan kode Imei 1:863883051685266, Imei 2: 86388305168574;
- 1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda merek Revo dengan Nomor Polisi BA 6473 GX, dengan nomor rangka : MH1JBC1119K498650 dan nomor mesin : JBC1E-1503702;
Putusan PN PAINAN Nomor 101/Pid.B/2021/PN Pnn |
|
Nomor | 101/Pid.B/2021/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bestari Elda Yusra |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Batinta Oktavianus P Meliala, Hakim Anggota Syofyan Adi |
Panitera | Panitera Pengganti: A.r Yulisman Erika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Saksi Whitri Handayani, S.E Pgl Whitri; Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa 2 Rino Febrianda Pgl. Rino Bin Daherman; 6.Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 101/Pid.B/2021/PN_Pnn.zip
- Download PDF
- 101/Pid.B/2021/PN_Pnn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 101/Pid.B/2021/PN Pnn
Statistik447