- Menyatakan Terdakwa I Ijon Pgl. Ijon Bin Kasib (Alm) dan Terdakwa II Ikon Pgl. Ikon Bin Telong tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan perjudian yang diadakan dengan melanggar Pasal 303? sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti:
- 108 (seratus delapan) lembar kartu kertas remi merk Gold Fish;
- 1 (satu) lembar karpet plastik corak warna pink-kuning;
- 1 (satu) buah bola lampu merk Hannocs 45 W.
- Uang Rp275.000,00 (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang terdiri dari:
- Pecahan uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- Pecahan uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
- Pecahan uang Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- Pecahan uang Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar
- Pecahan uang Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar.
Putusan PN PAINAN Nomor 99/Pid.B/2021/PN Pnn |
|
Nomor | 99/Pid.B/2021/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syofyan Adi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Batinta Oktavianus P Meliala, Hakim Anggota Bestari Elda Yusra |
Panitera | Panitera Pengganti: Haviza M |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 99/Pid.B/2021/PN_Pnn.zip
- Download PDF
- 99/Pid.B/2021/PN_Pnn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/Pid.B/2021/PN Pnn
Statistik676