- Menyatakan Terdakwa Akmal Syarif Pgl. Akmal Bin Jais tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Tanpa Izin Dengan Sengaja Memberikan Kesempatan Pada Khalayak Umum Untuk Melakukan Permainan Judi?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Uang tunai sebesar Rp385.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
- Uang Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar;
- Uang Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- Uang Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar;
- Uang Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar;
- 1 (satu) unit Handphone merek K-Touch warna hitam;
- 1 (satu) lembar kertas Starkles yang berisikan catatan angka togel yang keluar;
- 1 (satu) buah buku merek bintang obor warna pink yang berisikan catatan angka togel yang telah memasang;
- 1 (satu) lembar kertas merek Kapal Ferry berisikan catatan pencarian angka-angka togel;
- 2 (dua) lembar kertas dari bungkus rokok yang digunakan untuk mencari angka-angka togel;
- 1 (satu) buah pena warna kuning merek Kingsman A35;
- 1 (satu) buah pena warna ungu merek Kingsman A35;
Putusan PN PAINAN Nomor 98/Pid.B/2021/PN Pnn |
|
Nomor | 98/Pid.B/2021/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Batinta Oktavianus P Meliala |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syofyan Adi, Br Hakim Anggota Bestari Elda Yusra |
Panitera | Panitera Pengganti: Baitul Arsyah. M |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 98/Pid.B/2021/PN Pnn
Statistik560