- Menyatakan Terdakwa Algus Mayanto Pgl. Al Alias Ateng Bin Yasman tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat untuk menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) bungkus Narkotika Golongan I Jenis Sabu, yang terdiri dari 4 (empat) paket kecil yang dibungkus plastik bening, 1 (satu) paket menengah yang dibungkus dengan plastik klip dan 2 (dua) paket menengah yang dibungkus dalam plastik bening dengan berat keseluruhan 1,08 (satu koma nol delapan) gram;
- 1 (satu) buah bong dari botol minuman sprite warna hijau dengan tutup warna orange yang dilobangi 2 (dua) buah;
- 2 (dua) buah pipet yang dibengkokan;
- 5 (lima) buah pipet lurus;
- 1 (satu) buah mancis;
- 1 (satu) buah kaca pirek;
- 1 (satu) buah botol kaca tanpa tutup;
- 1 (satu) buah gunting kecil warna hitam orange;
- 1 (satu) buah kotak rokok kecil merk sampoerna;
- 1 (satu) buah kotak korek api kayu;
- 1 (satu) lembar kertas timah rokok warna emas;
- 1 (satu) lembar kertas timah rokok warna silver;
- 2 (dua) buah plastik bening berukuran kecil;
- 1 (satu) buah plastik klip;
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A5 warna hitam dengan simcardnya;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung A2 Core warna hitam dengan simcardnya;
- Uang tunai berjumlah Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) yang terdiri dari 1 (satu) lembar uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) lembar uang pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar kartu ATM BRI milik Sdr. Sepri Mulyadi Bin Yuliusmal Pgl. Imul dengan No. Rek 817301001329531.
Putusan PN PAINAN Nomor 91/Pid.Sus/2021/PN Pnn |
|
Nomor | 91/Pid.Sus/2021/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syofyan Adi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Batinta Oktavianus P Meliala, Hakim Anggota Bestari Elda Yusra |
Panitera | Panitera Pengganti: Haviza M |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam perkara An. Terdakwa Gusrizal Marwan Pgl. Zendri Alias Bule Bin Abu Nawas. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/Pid.Sus/2021/PN Pnn
Statistik460