- Menyatakan Terdakwa Fauzi Indra Yuda Pgl. Fauzi Bin Adam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 160 (seratus enam puluh) lembar;
- Uang pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 800 (delapan ratus) lembar;
- Uang pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 150 (seratus lima puluh) lembar;
- Uang pecahan Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 100 (seratus) lembar
- 1 (satu) pasang sendal dengan merk Eiger;
Putusan PN PAINAN Nomor 84/Pid.B/2021/PN Pnn |
|
Nomor | 84/Pid.B/2021/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Feryandi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adek Puspita Dewi, Br Hakim Anggota Akhnes Ika Pratiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: A.r Yulisman Erika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 1 (satu) buah Tas Loreng TNI yang berisikan terdiri dari: a. Uang tunai sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan rincian: b. 1 (satu) unit Mixer Audio Mobil; c. 2 (dua) unit Mikrofon Karoke Mobil; d. Baju 1 (satu) stel; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Doni Sandra Pgl. Doni; - 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Putih Nomor Polisi BA 3786 GB dengan nomor mesin JFD2E2599092 dan nomor rangka MH1JFD220DK551414 atas nama IDAL; - 1 (satu) kunci kontak sepeda motor Honda Beat warna Putih Nomor Polisi BA 3786 GB dengan nomor mesin JFD2E2599092 dan nomor rangka MH1JFD220DK551414 atas nama Idal; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi Idal; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 84/Pid.B/2021/PN Pnn
Statistik620