- Menyatakan Terdakwa I Iskandar Pgl. Pak Is Bin Sadar dan Terdakwa II Jujuk Suranto Pgl. Jujuk Bin Budi Mulyono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan Yang Dilakukan Bersama-Sama Oleh Orang Yang Menguasai Barang Itu Karena Ada Hubungan Kerja? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara Terdakwa I Iskandar Pgl. Pak Is Bin Sadar selama 1 (satu) Tahun penjara dan Terdakwa II Jujuk Suranto Pgl. Jujuk Bin Budi Mulyono selama 8 (delapan) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit mobil Dump Truck merek Hino warna hijau dengan nomor
- 1 (satu) lembar STNK mobil Dump Truck merek Hino warna hijau dengan nomor polisi BH 8381 ZU dengan nomor rangka MJEC1JG43E5109095 dan nomor mesin W04DTRR08172 atas nama pemilik Usman Tekun;
- 100 (seratus) sak pupuk merek NPK peat kay plus 7.6.34;
- 1 (satu) lembar nota pemakaian barang dengan nomor Move Order 017352;
Putusan PN PAINAN Nomor 88/Pid.B/2021/PN Pnn |
|
Nomor | 88/Pid.B/2021/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Fauzan Haryadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Adek Puspita Dewi, Br Hakim Anggota Akhnes Ika Pratiwi |
Panitera | Panitera Pengganti: A.r Yulisman Erika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: polisi BH 8381 ZU; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Acun Nurdin Pgl. Ujang Bin Dodo; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 88/Pid.B/2021/PN Pnn
Statistik810