- Menyatakan Terdakwa Dedi Ambra Pgl. Dedi Bin Arifin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Bersama-Sama Melakukan Penambangan Tanpa Izin? sebagaimana Dakwaan Tunggal Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Excavator warna orange, Hydrolic Excavator Model Ex 200-2 Meg Nomor 147-69515;
- 1 (satu) Unit Mobil Dump Truck Mitsubishi Colt Diesel PS 100 Nomor Polisi BA 9110 MH;
- 1 (satu) lembar fotokopi surat pernyataan izin dari pemilik lahan tertanggal 18 November 2020;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan (asli) izin dari pemilik lahan tertanggal 18 November 2020;
- 5 (lima) lembar catatan kecil jumlah trip muat tanah;
- 1 (satu) lembar bukti setoran sebanyak Rp1.550.000,00 (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) yang dititipkan sama Andri, tertulis di faktur Toko Sonia Diesel tertanggal 29 Desember 2020;
- 4 (empat) lembar nota pembelian spare part (onderdil) alat berat excavator Toko Sinar Cahaya;
- 2 (dua) lembar nota perbaikan alat berat Excavator tanggal 16 Januari 2021 dan tanggal 20 Januari 2021;
Putusan PN PAINAN Nomor 81/Pid.B/LH/2021/PN Pnn |
|
Nomor | 81/Pid.B/LH/2021/PN Pnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAINAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhamad Fauzan Haryadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Batinta Oktavianus P Meliala, Hakim Anggota Bestari Elda Yusra |
Panitera | Panitera Pengganti: Haviza M |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dipergunakan dalam perkara Atas nama Irwandi Attiv Panggilan Andi Bin Nasril 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/Pid.B/LH/2021/PN_Pnn.zip
- Download PDF
- 81/Pid.B/LH/2021/PN_Pnn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/Pid.B/LH/2021/PN Pnn
Statistik879