- Menyatakan terdakwa Harben Toyani Als Pendi Bin St. Madani telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu Akta Otentik dan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hokum melakukan penanaman diatas tanah yang belum bersertifikat kepunyaan orang lain ?
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harben Toyani Als Pendi Bin St. Madani dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- Fotocopy minuta yang telah dilegalisir akta pengoperan dan penyerahan hak notaris Amir Husin, SH,M.Kn nomor 76 tertanggal 17 Desember 2013 an. Harben Toyani selaku pihak pertama dan Azhari Umar, SH,M.Sc selaku pihak kedua
- asli Surat Pengakuan Hak an. Jauhari Bin Mansur tertanggal 01 Juni 1985 terdaftar di kantor desa Merah Mata tanggal 01 Juni 1985 nomor : 593.4/ 85/ VI/85.
- asli Surat Keterangan nomor 593.4/ 86/ VI/ 85 tanggal 01 Juni 1985 an. Jauhari Bin Mansur terdaftar di Camat Banyu Asin 1 nomor 593.4/ 295/ BA.I/ 85 tanggal 12 Agustus 1985.
- Asli kwitansi tertanggal 18 Januari 2010 senilai Rp. 11.500.000,- an. M. Yudi, pembayaran tanah dengan luas 2.290 M2 yang terletak di Rt. 03 Rw. 01 Kel. Karya Mulia Kec. Sematang Borang;
- Asli Surat Pernyataan Jual-Beli tertanggal 25 oktober 2009 ditandatangani oleh lurah Karya Mulia an. Mirinsyah, S.Sos
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1972/Pid.B/2018/PN Plg |
|
Nomor | 1972/Pid.B/2018/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Achmad Syaripudin, Hakim Anggota Yunus Sesa |
Panitera | Panitera Pengganti: Barto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tetap terlampir dalam berkas perkara Dikembalikan kepada saksi korban M. Yudi 6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1972/Pid.B/2018/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 1972/Pid.B/2018/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1972/Pid.B/2018/PN Plg
Statistik10214