- Menyatakan Terdakwa I Siti Fatimah Binti Abdul Wahab dan Terdakwa II Linda Novita Tristiana Binti M. Hasyim tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana? Turut Serta melakukan Penipuan ? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Siti Fatimah Binti Abdul Wahab dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan Terdakwa II Linda Novita Tristiana Binti M. Hasyim dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa I Siti Fatimah Binti Abdul Wahab dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa I Siti Fatimah Binti Abdul Wahab tetap berada dalam tahanan ; ---
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 34 (tiga puluh empat) kwitansi penerimaan uang dari Terdakwa LINDA dan AGUSTINA (DPO)
- RISKA TRI WARDANI Rp. 8.000.000,- yang ditanda tangani oleh Terdakwa LINDA
- NURMALA DEWI Rp.8.000.000,-tanggal 20 Februari 2017 di tanda tangani oleh Terdakwa LINDA.
- M.PUTRA RASUYA sebesar Rp.8.000.000,- tanggal 20 Februari 2017 ditanda tangani oleh Terdakwa LINDA.
- DONY APRIANSYAH sebesar Rp.7.000.000,- tanggal 12 Juni 2017di tanda tangani oleh TerdakwaLINDA.
- NETA LARASATI sebesar Rp.5.000.000,- ditanda tangani oleh Terdakwa LINDA.
- HERI APRIANSYAH sebesar Rp.8.000.000,- tanggal 6 April 2017 ditanda tangani oleh Terdakwa LINDA.
- M.ALBAKI sebesar Rp.7.000.000,- tanggal 4 April 2017 ditanda tangani oleh Terdakwa LINDA.
- KIKI APUTRI SARI sebesar Rp.8.000.000,- tanggal 12 Juni 2017 ditanda tangani oleh Terdakwa LINDA.
- SRI WULANDARI sebesar Rp. 7.000.000,-tanggal 3 Maret 2017 ditanda tangani oleh Terdakwa LINDA.
- PURNAMA INDAH sebesar Rp.8.000.000,- tanggal 01 April 2017 ditanda tangani oleh Terdakwa LINDA.
- SUPRIYANTI sebesar Rp.8.000.000,- tanggal 10 April 2017 ditanda tangani oleh Terdakwa LINDA.
- FATIMAH TU ZAKIA sebesar Rp.8.000.000,- ditanda tangani oleh Terdakwa LINDA.
- ERMA UTARI sebesar Rp.8.000.000,- tanggal 23 April 2017 ditanda tangani oleh Terdakwa LINDA.
- HISSY NILASARI sebesar Rp.8.000.000,- ditanda tangani oleh Terdakwa LINDA.
- EMIKA DAMAYANTI sebesar Rp.8.000.000,- tanggal 14 Mei 2017 ditanda tangani oleh Terdakwa LINDA.
- SRI HARTINI sebesar Rp.7.000.000,- tanggal 12 Juni 2017 ditanda tangani oleh Terdakwa LINDA.
- SEPTI NUR HIDAYAH sebesar Rp.13.000.000,- tanggal 22 Agustus 2017 ditanda tangani oleh Terdakwa LINDA.
- DARMAWATI sebesar Rp.8.000.000,- tangal 14 Agustus 2017 ditanda tangani oleh Terdakwa LINDA.
- RICO TAMPATI sebesar Rp.8.000.000,- tanggal 26 September 2017 ditanda tangani oleh Terdakwa LINDA.
- REZA FAHLEVI sebesar Rp.8.000.000,- tanggal 26 September 2017 ditanda tangani oleh Terdakwa LINDA.
- YULIA PUTRI MAYANG SARI sebesar Rp.8.000.000,- tanggal 14 agustus 2017 ditanda tangani oleh Terdakwa LINDA.
- PUJI ASTUTI sebesar Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah) tanggal 14 Agustus 2017 ditanda tangani oleh Terdakwa LINDA.
- YUNI sebesar Rp.10.000.000,- tanggal 19 Maret 2018 ditanda tangani oleh Terdakwa LINDA.
- EFRAN sebesar Rp.12.500.000,- tanggal 19 Maret 2018 ditanda tangani oleh Terdakwa LINDA.
- MEGIANTO sebesar Rp.12.500.000,- tanggal 19 Maret 2018 ditanda tangani oleh Terdakwa LINDA.
- ADHI CHANDRA dan APRI SULISTIATO sebesar Rp.15.000.000,- ditanda tangani oleh Terdakwa LINDA.
- EVA ALFIANA sebesar Rp.14.000.000,- tanggal 19 Maret 2018 ditanda tangani oleh Terdakwa LINDA.
- PUTRI PERMATA SARI sebesar Rp.7.000.000,- tanggal 19 Maret 2018 ditanda tangani oleh Terdakwa LINDA.
- FATMA LINDA sebesar Rp.7.000.000,- tanggal 19 Maret 2018
- FITRIA ARYANI, SUCI FERANTI, TRI SETIAWAN sebesar Rp.30.000.000,- tanggal 25 Februari 2018 ditanda tangani oleh Terdakwa AGUSTINA.
- BETA ASTINA sebesar Rp.13.000.000,- tangal 16 maret 2018 ditanda tangani oleh Terdakwa AGUSTINA.
- IRONAL sebesar Rp.13.000.000,- tangal 16 maret 2018 ditanda tangani oleh Terdakwa AGUSTINA.
- M.DWI RAMZY sebesar Rp.18.000.000,- tanggal 25 Februari 2018 ditanda tangani oleh Terdakwa AGUSTINA.
- SURTI, DEDDY sebesar Rp.40.000.000,- tangal 21 maret 2018 ditanda tangani oleh Terdakwa AGUSTINA.
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1974/Pid.B/2018/PN Plg |
|
Nomor | 1974/Pid.B/2018/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 19 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Efrata Happy Tarigan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Achmad Syaripudin, Hakim Anggota Yunus Sesa |
Panitera | Panitera Pengganti: Barto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tetap terlampir dalam berkas perkara ini; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2000.- ( dua ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1974/Pid.B/2018/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 1974/Pid.B/2018/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1974/Pid.B/2018/PN Plg
Statistik6511