- Menyatakan terdakwa I Al Gazali als Jali Bin Alwi Karim Alm dan terdakwa II Izzudin Ramadhani Bin Toerim Alm tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Al Gazali als Jali Bin Alwi Karim Alm dan terdakwa II Izzudin Ramadhani Bin Toerim Alm tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama: 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat netto 0,066 (nol koma nol enam enam) gram;
- 1 (satu) perangkat alat hisap Narkotika jenis Shabu (bong)
- 1 (satu) buah pipet kaca
- 1 (satu) bal plastik bening.
- Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.3.000.- (tiga ribu rupiah) ;
Putusan PN PALEMBANG Nomor 96/Pid.Sus/2019/PN Plg |
|
Nomor | 96/Pid.Sus/2019/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 18 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kamijon |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Abu Hanifah, Hakim Anggota Bagus Irawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Bainal Hakim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pid.Sus/2019/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 96/Pid.Sus/2019/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 96/Pid.Sus/2019/PN Plg
Statistik538