Putusan PN PALEMBANG Nomor 34/Pid.B/2019/PN Plg |
|
Nomor | 34/Pid.B/2019/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Popop Rizanta T |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Saiman, Br Hakim Anggota Toch Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurayfa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; 1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Usman Bin Yahya tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dalam jabatan?, sebagaimana dalam dakwaan kesatu ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) lembar nota seolah-olah berasal dari toko Reza Tanjung raja senilai Rp.27.690.000,- tanggal 28 November 2017 beserta 1 lembar No. Faktur MJ17-100144 tanggal 10 Oktober 2017, - 1 (satu) lembar nota seolah-olah dari Toko sumber bahagia tugu mulyo senlai Rp.35.020.000,- tanggal 20 November 2017 beserta 3 lembar No. Faktur MJ17-100111 TANGGAL 07 Oktober 2017, No. Faktur MJ17-100268 tanggal 19 Oktober 2017 No. Faktur MJ17-100111 tanggal 07 Oktober 2018, - 1 (satu) lembar nota seolah-seolah dari Toko Gunung Jati Tugu Mulyo senilai Rp.3.800.000,- tanggal 26 September 2017 beserta 1 lembar Nomor Faktur MJ17-090024 tanggal 04 September 2017, - 1 (satu) lembar nota seolah-olah dari Toko Mega Plaju senilai Rp.18.20.000,- tanggal 11 November 2018, beserta 4 lembar Invoice masing-masing No. Faktur MJ17-10052 tanggal 04 Oktober 2017 No. Faktur MJ17-100116 tanggal 09 Oktober 2017 No. Faktur MJ17-100169 Tanggal 12 Oktober 2017 No. Faktur MJ17-100241 tanggal 18 Oktober 2017 dikembalikan kepada saksi korban BENNY. S 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,-00 (Dua ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 7 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 7 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 34/Pid.B/2019/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 34/Pid.B/2019/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 34/Pid.B/2019/PN Plg
Statistik324