- Menyatakan terdakwa SUYATNO Bin DALIM Alias BOM-BOM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan Sengaja, Mengangkut, Hasil Hutan Kayu Yang Tidak Dilengkapi Secara Bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan? sebagaimana Pasal 83 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Bulan dan denda sejumlah Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit kendaraan truck diesel bak, merk Mitsubishi, warna kuning, tanpa plat nomor
- 29 (dua puluh sembilan) batang kayu jati berbagai ukuran sebagai berikut: No panjang diameter isi1 170 cm 19 cm 0,052m32 130 cm 13 cm 0,019m33 240 cm 16 cm 0,055m34 140 cm 13 cm 18.880m35 180 cm 10 cm 0,017m36 240 cm 13 cm 0,037m37 140 cm 16 cm 0,031m38 180 cm 16 cm 0,080m39 160 cm 16 cm 0,080m310 160 cm 13 cm 0,096m311 160 cm 13 cm 0,096m312 160 cm 13 cm 0,096m313 160 cm 13 cm 0,096m314 100 cm 16 cm 0,021m315 180 cm 19 cm 0,055m316 210 cm 10 cm 0,020m317 180 cm 16 cm 0,040m318 130 cm 13 cm 0,019m319 260 cm 19 cm 0,083m320 150 cm 19 cm 0,045m321 150 cm 16 cm 0,066m322 150 cm 16 cm 0,066m323 200 cm 10 cm 0,019m324 200 cm 16 cm 0,045m325 190 cm 13 cm 0,029m326 260 cm 10 cm 0,025m327 200 cm 13 cm 0,031m328 180 cm 10 cm 0,017m329 170 cm 13 cm 0,026m3= 0,948 m3
Putusan PN TUBAN Nomor 175/Pid.B/LH/2021/PN Tbn |
|
Nomor | 175/Pid.B/LH/2021/PN Tbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TUBAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arief Boediono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Carolina Dorcas Yuliana Awi, M.hbr Hakim Anggota Nofan Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Sumargi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Perhutani KPH Jatirogo; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 175/Pid.B/LH/2021/PN Tbn
Statistik8838