- Menyatakan Terdakwa I EDI KURNIAWAN Bin JUNASAN (Alm) dan Terdakwa II IDU FINANDU Alias EDO Bin SYAFEI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I EDI KURNIAWAN Bin JUNASAN (Alm) dan Terdakwa II IDU FINANDU Alias EDO Bin SYAFEI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan membayar denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) paket Narkotika jenis Shabu yang dibungkus plastik klip bening berat bruto 4,77 (empat koma tujuh puluh tujuh) gram;
- 1 (satu) buah timbangan digital;
- 1 (satu) bal plastik klip bening;
- 1 (satu) buah dompet emas warna hitam;
- 1 (satu) buah oven (panggangan kue);
- 1 (satu) unit Handphone merk Maxtron warna biru beserta simcard 0895-3399-97047;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih beserta simcard 0899-8880-953;
- Uang sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PALEMBANG Nomor 2082/Pid.Sus/2018/PN Plg |
|
Nomor | 2082/Pid.Sus/2018/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 3 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kamaluddin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Berton Sihotang, Hakim Anggota Yosdi |
Panitera | Panitera Pengganti: Yelvi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Semuanya dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2082/Pid.Sus/2018/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 2082/Pid.Sus/2018/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2082/Pid.Sus/2018/PN Plg
Statistik224