Putusan PTA SURABAYA Nomor 281/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 281/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Basuni |
Hakim Anggota | H. Moch. Sukkri, Moh. Yasya |
Panitera | M.hes., Hj Rofiah |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;Dalam Konvensi:- Menguatkan putusan Pengadilan Situbondo Nomor 1450/dt.G/2020/PA.Sit tanggal 05 Mei 2021 Masehi yang bertepatan dengan tanggal 23 Ramadhan 1442 Hijriyah;Dalam Rekonvensi:- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Situbondo Nomor 1450/Pdt.G/2020/PA.Sit tanggal 05 Mei 2021 Masehi yang bertepatan dengan tanggal 23 Ramadhan 1442 Hijriyah ;Dengan Mengadili Sendiri:Dalam Rekonvensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Terbanding untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:2.1. Nafkah selama Iddah sejumlah Rp. 4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);Mut?ah dan nafkah iddah tersebut dibayarkan sesaat sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan;3. Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hadhanah 2 (dua) orang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang masing-masing bernama :- Prio Abdie Negara, Laki-Laki, umur 10 (sepuluh) tahun, lahir di Situbondo , 04 ? 05 ? 2010 ;- Galang Putra Mahardika, Laki-Laki, umur 8 (delapan) tahun, lahir di Situbondo , 07 ? 06 ? 2012 ;4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi nafkah kedua orang anak sebagaimana diktum nomor 3 diatas, uang nafkah anak sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) selama 2 tahun dan setelah 2 tahun kemudian pihak ke ll akan memberikan uang nafkah anak yang jumlahnya lebih dari Rp.1.650.000,00 ( satu juta enam ratus lima puluh ribu rupiah ) serta akan mencukupi kebutuhan sekolah anaknya sampai selesai ;5. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya tidak dapat diterima (N.O) ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Membebankan kepada pemohon/terbanding untuk membayar biaya perkara tingkat pertama sejumlah Rp.1.220.000,00 (satu juta dua ratus dua puluh ribu rupiah);- Membebankan Termohon/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah): |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 281/Pdt.G/2021/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 281/Pdt.G/2021/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 281/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 1450/Pdt.G/2020/PA.SIT
Statistik3932