- Menyatakan Terdakwa Vega Risanto Alias Vega terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi 1 (satu) buah bekas kotak permen doublemint didalamnya terdapat 5 (lima) bungkus plastic bening masing-masing berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 0,6640 gram, 1 (satu) buah kotak plastic warna hitam didalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastic bening masing-masing berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto seluruhnya 3,7754 gram, 1 (satu) bungkus kertas tissue warna putih berlakban kertas didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 5,0884 gram dan 1 (satu) buah handphone Oppo warna hitam berikut simcardnya, Berat netto seluruhnya 9,5278 gram, (sisa hasil lab berat netto seluruhnya 9,2565 gram). Dirampas untuk dimusnahkan.
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- ( dua ribu rupiah) ;
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 203/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 203/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Morgan Simanjuntak |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono, M.hbr Hakim Anggota Sriwahyuni Batubara |
Panitera | Panitera Pengganti: Siti Rohani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 21 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 203/Pid.Sus/2021/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 203/Pid.Sus/2021/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 203/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL
Statistik4415