- Menyatakan terdakwa PUJIYANTO BIN MUSA tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer;
- Membeaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut;
- Menyatakan Terdakwa PUJIYANTO BIN MUSA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan subsider;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) plastik bening berisi kristal warna bening narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1 (satu) gram (netto, 0,7787 gram);
- 1 (satu) buah handphone merk smartfren dengan nomor Simcard 08883729426 dan
- 1 (satu) buah modem smartfren;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 235/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 235/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akhmad Sahyuti. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arlandi Triyogo., Hakim Anggota Toto Ridarto |
Panitera | Panitera Pengganti: Agustinus Endro C |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Masing-masing dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 235/Pid.Sus/2021/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 235/Pid.Sus/2021/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 235/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL
Statistik417