- Menyatakan terdakwa Ashar Lubis bin (alm) Daulat Lubis tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primair;
- Menyatakan terdakwa Ashar Lubis bin (alm) Daulat Lubis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan supaya terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa : 5 (lima) bungkus plastik bening yang masing-masing didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis shabu dan1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisi 2 (dua) plastik klip bening yang berisikan kristal warna putih diduga Narkotika jenis shabu dengan berat brutto 2,56 gram , setelah dilakukan pemeriksaan Lab, tersisa seberat Sampel A berat netto akhir 0,5816 gram dan Sampel B berat netto akhir 0,1632 gram didalam dompet kain berwarna merah muda, supaya dirampas untuk dimusnahkan sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Putusan PN BEKASI Nomor 503/Pid.Sus/2021/PN Bks |
|
Nomor | 503/Pid.Sus/2021/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Slamet Setio Utomo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Pastra Joseph Ziraluo, Br Hakim Anggota Ambo Masse |
Panitera | Panitera Pengganti: Eri Ermina Ratih, Sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 13 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 503/Pid.Sus/2021/PN_Bks.zip
- Download PDF
- 503/Pid.Sus/2021/PN_Bks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 503/Pid.Sus/2021/PN Bks
Statistik185