- Menyatakan terdakwa 1.ABDUL RASYID NUR Alias LUCKY dan terdakwa 2.SUJATMIKO ARYANSYAH Alias JON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : "penipuan yang dilakukan bersama-sama " sebagaimana dakwaan tunggal ;
- Menjatuhkan pidana terhadap ParaTerdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil Honda HRV warna abu-abu metalik Nopol B-2158-PFM No.rangka HMRRU 1830JJ701499, No.mesin L15Z61177148 berikut kunci dan STNK a.n RIZKI AMALI.
- 1 (satu) kemeja bergaris warna ungu.
- 1 (satu) celana Jeans warna biru Merk Levis.
- 1 (satu) pasang sepatu warna hitam Merk Gucci.
- 1 (satu) handphon merk Samsung warna hitam berikut simcard.
- 1 (satu) dompet warna hitam,
- 1 (satu) dompet warna coklat,
- 1 (satu) kemeja warna biru merk maharaja.
- 1 (satu) celana warna biru
- 1 (satu) pasang sepatu warna Colat merk VV
- 1 (satu) handphon merk Vivo warna hitam.
- 1 (satu) dompet pendek warna hitam.
- 1 (satu) dompet pendek panjang hitam.
- 1 (satu) rekaman CCTV Mall Casa blangka dalam Plasdisk.
- 5 (lima) gepok uang dollar (palsu).
- 2 (dua) Jam tangan Rolex (palsu).
- 2 (dua) Jam tangan Rolex warna Kuning (palsu).
- 1 (satu) Jam tangan Rolex warna Kuning (palsu).
- Membebankan kepada ParaTerdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 546/Pid.B/2021/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 546/Pid.B/2021/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nazar Effriandi.sh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hapsoro Restu Widodo, Br Hakim Anggota Agus Widodo.um |
Panitera | Panitera Pengganti Anthomi Kusairi. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan pada yang berhak a.n RIZKI AMALI melalui saksi DRS.NURDIN Bin LASUPU. Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 9 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 546/Pid.B/2021/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 546/Pid.B/2021/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 546/Pid.B/2021/PN JKT.SEL
Statistik8139