- Menyatakan Terdakwa dimas burhanudin yusuf alias bocor bin komarudin tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan primair ;
- Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan primair tersebut.
- Menyatakan Terdakwa dimas burhanudin yusuf alias bocor bin komarudin telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5(lima) gram;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
- Memerintahkan barang bukti, berupa :
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 269/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL |
|
Nomor | 269/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sriwahyuni Batubara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Morgan Simanjuntak, Br Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono |
Panitera | Panitera Pengganti: Dwi Ira Marwanti. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis Tembakau Gorila dengan berat brutto 10,4 (sepuluh koma empat) gram (kode A). 2. 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis Tembakau Gorila dengan berat brutto 10,4 (sepuluh koma empat) gram (kode B). 3. 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis Tembakau Gorila dengan berat brutto 9,8 (sembilan koma delapan) gram (kode C). 4. 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis Tembakau Gorila dengan berat brutto 9,9 (sembilan koma sembilan) gram (kode D). 5. 1 (satu) bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis Tembakau Gorila dengan berat brutto 10,5 (sepuluh koma lima) gram (kode E). 6. 1 (satu) buah Handphone merk VIVO wana HITAM BIRU berikut simcard (087773660912) 7. 1 (satu) buah tas pinggang berwarna hitam 8. 1 (satu) buah timbangan digital 9. 5 (lima) buah plastik ZIPLOK 10. 1 (satu) buah kartu ATM Bank BCA dengan nomor rekening atas nama MUHAMAD TOHIR. 11. 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A5S warna HITAM berikut simcard (085694434517) Digunakan dalam perkara atas nama Andri bin basirudin; |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 269/Pid.Sus/2021/PN_JKT.SEL.zip
- Download PDF
- 269/Pid.Sus/2021/PN_JKT.SEL.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 269/Pid.Sus/2021/PN JKT.SEL
Statistik6744