- Menyatakan Eksepsi Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji) terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II menyerahkan sertipikat hak milik Nomor 12427/Sukajaya, Sertipikat Hak Milik Nomor 12425/Sukajaya, Sertipikat Hak Milik Nomor 12405/Sukajaya kepada Penggugat;
- Menghukum tergugat I dan Tergugat II membayar uang sebesar Rp. 5.550.000,- (lima milyar lima ratus juta rupiah) ditambah Rp. 3.023.350.000,- (tiga milyar dua puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah), sehingga berjumlah Rp.8.573.350.000,- (delapan milyar lima ratus lima puluh tiga juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) secara tanggung renteng kepada Penggugat secara tunai dan seketika;
- Menetapkan Penggugat sebagai pihak yang berwenang dan berhak untuk melunasi hutang Tergugat I dan Tergugat II kepada Tergugat V, sekaligus menerima barang jaminan berupa sertipikat-sertipikat dari Tergugat V serta menjual atau mengalihkan unit perumahan Grand vanda yang tersisa kepada pihak ketiga, dengan ketentuan Penggugat diwajibkan membayar sejumlah uang pada saat menerima sertipikat-sertipikat hak milik atas tanah tersebut dari Tergugat V dalam daftar sebagai berikut :
- Sertipikat hak milik Nomor 12381/Suka Jaya atas nama Drs. H. Julius W. Adriaans, SE., Ak. Uang yang harus dibayarkan kepada Tergugat V sebesar Rp.440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah);
- Sertipikat hak milik Nomor 12383/Suka Jaya atas nama Drs. H. Julius W. Adriaans, SE., Ak. Uang yang harus dibayarkan kepada Tergugat V sebesar Rp.440.000.000,- (empat ratus empat puluh jutarupiah);
- Sertipikat hak milik Nomor 12385/Suka Jaya atas nama Drs. H. Julius W. Adriaans, SE., Ak. Uang yang harus dibayarkan kepada Tergugat V sebesar Rp.100.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah);
- Sertipikat hak milik Nomor 12386/Suka Jaya atas nama Drs. H. Julius W. Adriaans, SE., Ak. Uang yang harus dibayarkan kepada Tergugat V sebesar Rp.100.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah);
- Sertipikat hak milik Nomor 12396/Suka Jaya atas nama Drs. H. Julius W. Adriaans, SE., Ak. Uang yang harus dibayarkan kepada Tergugat V sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
- Sertipikat hak milik Nomor 12398/Suka Jaya atas nama Drs. H. Julius W. Adriaans, SE., Ak. Uang yang harus dibayarkan kepada Tergugat V sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
- Sertipikat hak milik Nomor 12400/Suka Jaya atas nama Drs. H. Julius W. Adriaans, SE., Ak. Uang yang harus dibayarkan kepada Tergugat V sebesar Rp.440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah);
- Sertipikat hak milik Nomor 12402/Suka Jaya atas nama Drs. H. Julius W. Adriaans, SE., Ak. Uang yang harus dibayarkan kepada Tergugat V sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
- Sertipikat hak milik Nomor 12407/Suka Jaya atas nama Drs. H. Julius W. Adriaans, SE., Ak. Uang yang harus dibayarkan kepada Tergugat V sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
- Sertipikat hak milik Nomor 12409/Suka Jaya atas nama Drs. H. Julius W. Adriaans, SE., Ak. Uang yang harus dibayarkan kepada Tergugat V sebesar Rp.440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah);
- Sertipikat hak milik Nomor 12410/Suka Jaya atas nama Drs. H. Julius W. Adriaans, SE., Ak. Uang yang harus dibayarkan kepada Tergugat V sebesar Rp.440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah);
- Sertipikat hak milik Nomor 12412/Suka Jaya atas nama Drs. H. Julius W. Adriaans, SE., Ak. Uang yang harus dibayarkan kepada Tergugat V sebesar Rp.440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah);
- Sertipikat hak milik Nomor 12418/Suka Jaya atas nama Drs. H. Julius W. Adriaans, SE., Ak. Uang yang harus dibayarkan kepada Tergugat V sebesar Rp.440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah);
- Sertipikat hak milik Nomor 12424/Suka Jaya atas nama Drs. H. Julius W. Adriaans, SE., Ak. Tidak ada pembayaran;
- Sertipikat hak milik Nomor 12428/Suka Jaya atas nama Drs. H. Julius W. Adriaans, SE., Ak. Tidak ada pembayaran;
- Sertipikat hak milik Nomor 12427/Suka Jaya atas nama Drs. H. Julius W. Adriaans, SE., Ak. Uang yang harus dibayarkan kepada Tergugat V sebesar Rp.750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah);
- Sertipikat hak milik Nomor 12425/Suka Jaya atas nama Drs. H. Julius W. Adriaans, SE., Ak. Uang yang harus dibayarkan kepada Tergugat V sebesar Rp.440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah);
- Sertipikat hak milik Nomor 12404/Suka Jaya atas nama Drs. H. Julius W. Adriaans, SE., Ak. Uang yang harus dibayarkan kepada Tergugat V sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan taat pada putusan ini;
- Menolak gugatan lain dan selebihnya;
- Membebankan biaya yang timbul Perkara kepada Para Tergugat secara tanggung renteng sebesar Rp.3.250.000,- (tiga juta dua ratus lima pilih ribu rupiah);
Putusan PN PALEMBANG Nomor 118/Pdt.G/2018/PN Plg |
|
Nomor | 118/Pdt.G/2018/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Wanprestasi Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adi Prasetyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hotnar Simarmata, Br Hakim Anggota Popop Rizanta T |
Panitera | Panitera Pengganti: Jeanny Hy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 10 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 118/Pdt.G/2018/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 118/Pdt.G/2018/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 118/Pdt.G/2018/PN Plg
Statistik37779