- Menyatakan Terdakwa I M. IKBAL BIN ROZALI (ALM) dan Terdakwa II M. IKBAL BIN ROZALI (ALM) tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (Lima) gram? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I M. IKBAL BIN ROZALI (ALM) dan Terdakwa II M. IKBAL BIN ROZALI (ALM) dengan pidana penjara masing-masing selama 9 (sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 67 (enam puluh tujuh) butir Narkotika jenis Pil Ekstasi logo panah warna coklat yang dibungkus plastik klip bening yang dibalut dengan lakban kuning dengan berat bruto 21,88 (dua puluh satu koma delapan puluh delapan) gram;
- 1 (satu) buah kemeja warna biru;
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna biru.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega RR warna Putih Nomor BG 2618 AAM.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vega RR warna Putih Nomor BG 2618 AAM.
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1891/Pid.Sus/2018/PN Plg |
|
Nomor | 1891/Pid.Sus/2018/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Subur Susatyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mulyadi, Br Hakim Anggota Zulkifli |
Panitera | Panitera Pengganti: Suhanda |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kedapa yang berhak An. NASUHA. |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1891/Pid.Sus/2018/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 1891/Pid.Sus/2018/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1891/Pid.Sus/2018/PN Plg
Statistik272